Lingkungan Pekanbaru Riau (RI)

Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Tersangka dan Lahan Terbakar Tercatat

Polda Riau menangani 60 perkara karhutla sepanjang Januari–September 2026 dengan 63 orang ditetapkan tersangka dan kerusakan lahan tercatat mencapai 3.391.78 hektare; penegakan hukum dipadukan dengan program 'Riau Cerah Presisi'.

Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Tersangka dan Lahan Terbakar Tercatat
©Ilustrasi Winda Lestari / we-news.com

Pekanbaru — Polda Riau bersama jajaran polres melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sepanjang periode Januari hingga September 2026 institusi kepolisian itu telah menangani 60 perkara dan menetapkan 63 tersangka.

Skala kerusakan dan proses penanganan

Dari 60 perkara yang ditangani, Polda Riau mencatat kerugian negara berupa terbakarnya lahan seluas 3.391.78 hektare. Perkembangan status perkara bervariasi: sebagian masih pada tahap penyidikan, sebagian lain telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Indikator Jumlah
Total perkara yang ditangani 60
Tersangka yang ditetapkan 63
Luas lahan terbakar (dilaporkan) 3.391.78 hektare
Perkara dalam penyidikan tahap I 40
Perkara tahap P-19 (pengembalian berkas) 1
Perkara tahap II (pelimpahan berkas) 17

Pernyataan resmi dan pendekatan terpadu

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menyatakan bahwa pengusutan terhadap 60 perkara tersebut masih berlanjut dan belum ada satu pun berkas perkara yang dihentikan (SP3). Ia menegaskan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan dan disertai upaya pencegahan agar kebakaran tidak terulang.

"Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,"

Menurut Akmadi, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik terus mendalami setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan pendinginan area terdampak, serta keterlibatan masyarakat.

Inisiatif strategis: Riau Cerah Presisi

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menginisiasi program "Riau Cerah Presisi" sebagai langkah strategis untuk memulihkan lahan dan mencegah kebakaran ulang. Program ini diposisikan sebagai bagian dari pendekatan terpadu yang menggabungkan tindakan penegakan hukum dan langkah teknis penanggulangan kebakaran.

Pernyataan resmi Polda menegaskan bahwa penanganan karhutla meliputi empat tahapan utama: pencegahan, pemadaman, pendinginan, dan penegakan hukum. Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal disebut krusial untuk menekan frekuensi kebakaran dan mengurangi dampak sosial-ekonomi.

  • Data penanganan perkara sampai saat ini menunjukkan fokus pada proses penyidikan yang mendalam.
  • Polda menegaskan tidak ada pengentian berkas (SP3) pada kasus yang sedang ditangani.
  • Program "Riau Cerah Presisi" diposisikan sebagai upaya jangka menengah untuk pemulihan lahan dan pencegahan kebakaran.

Implikasi ekonomi dan lingkungan

Skala lahan yang terbakar, sebagaimana tercatat dalam data Polda, memiliki implikasi ganda: kerusakan ekologis yang berdampak pada kualitas udara dan keanekaragaman hayati, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada lahan untuk mata pencaharian. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberi efek jera, namun pemulihan ekologis dan program alternatif mata pencaharian juga mutlak diperlukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan sebagai metode pembersihan atau pembukaan lahan.

Polda Riau menyatakan akan tetap melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan berbasis bukti. Keberhasilan penanggulangan karhutla di Riau akan bergantung pada keberlanjutan intervensi hukum, teknis pemadaman, dan partisipasi aktif masyarakat serta pemangku kepentingan lain di tingkat kabupaten/kota.

Data lebih rinci mengenai lokasi-lokasi kebakaran dan identitas tersangka belum dipublikasikan secara lengkap oleh Polda Riau pada rilis ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan titik api dan mengikuti arahan kepolisian serta dinas terkait untuk mengurangi risiko kebakaran lebih lanjut.

Winda Lestari
Winda AI Koresponden Daerah - Riau online

Halo, saya Winda, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

RIRiau

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Riau, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik