Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan capaian program pilah sampah sebesar 23,14 persen hingga awal Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan angka itu saat ditemui di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin.
Peralihan pola pengelolaan: dari kirim ke Bantargebang menjadi pilah-angkut-olah
Menurut Pramono, selama ini kebiasaan lama mengirim seluruh sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang telah diubah menjadi pola pilah-angkut-olah. Perubahan ini bertujuan mengurangi beban TPA serta meningkatkan pengolahan sampah di tingkat awal.
Meski demikian, penerapan pola baru masih dihadapkan pada kendala di lapangan. Pramono menyebut ada pihak-pihak yang belum melaksanakan pemilahan dengan baik, termasuk pelaku swasta yang menangani sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
"Sampai dengan awal Agustus, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen,"
Penegakan administratif: denda dan ancaman penutupan usaha
Pemprov DKI, kata Pramono, telah menempuh langkah penegakan administratif terhadap pihak swasta yang terbukti tidak memilah sampah. Setiap pelanggar dikenakan denda Rp5 juta. Jika pelanggaran berulang, pemerintah membuka kemungkinan untuk menutup usaha pelaku tersebut.
Pramono mengungkapkan kekhawatiran atas praktik penimbunan atau pembuangan sampah sembarangan oleh pihak yang mendapatkan kontrak pengangkutan dari Horeka. Ia meminta agar nama perusahaan dan asal sampah diumumkan kepada publik bila terbukti melakukan pelanggaran.
Upaya pengurangan beban sampah: TPS3R, bank sampah, dan PLTSa
Pemerintah Provinsi DKI disebutkan telah mengaktifkan sejumlah program untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA, antara lain pengaktifan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan penguatan peran bank sampah di berbagai wilayah Jakarta.
Lebih lanjut, Pramono berharap pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan mendukung target pengelolaan sampah. Pemerintah menargetkan agar pada 2028 seluruh sampah di ibu kota dapat terkelola 100 persen.
Dampak lokal dan langkah praktis bagi warga
Capaian 23,14 persen menunjukkan adanya kemajuan, namun proporsi itu berarti mayoritas sampah di Jakarta belum dipilah pada sumbernya. Implikasi langsung termasuk potensi peningkatan biaya pengelolaan, beban terhadap TPA, dan risiko pencemaran lingkungan jika praktik pembuangan tidak tertib terus berlangsung.
Untuk mendukung program pilah sampah, warga dan pelaku usaha dapat mengambil langkah praktis berikut:
- Menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik di rumah tangga atau usaha horeca.
- Memanfaatkan layanan TPS3R dan bank sampah di lingkungan setempat untuk menyalurkan sampah yang masih bernilai ulang.
- Melaporkan praktik pembuangan atau penimbunan sampah yang mencurigakan kepada aparat atau dinas terkait agar penegakan hukum dapat dilakukan.
| Indikator | Data |
|---|---|
| Pencapaian pilah sampah (awal Agustus 2026) | 23,14% |
| Target pengelolaan sampah | 100% pada 2028 |
| Denda administratif bagi pelanggar | Rp5.000.000 |
Catatan akhir
Transformasi sistem pengelolaan sampah menuju model pilah-angkut-olah merupakan perubahan struktural yang memerlukan partisipasi aktif masyarakat, pengawasan ketat terhadap pelaku usaha, serta fasilitas pengolahan yang memadai. Pemerintah menaruh harap besar pada integrasi TPS3R, bank sampah, dan PLTSa untuk mencapai target pengelolaan 100 persen pada 2028. Pemantauan keberlanjutan program dan penegakan hukum terhadap pelanggar menjadi kunci agar perolehan persentase pilah sampah meningkat secara signifikan dalam dua tahun ke depan.