Jakarta jadi lokasi inti PFII, pemerintah siapkan fasilitas untuk tarik modal
Pemerintah mengumumkan penentuan lokasi awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di sejumlah titik di Jakarta serta di Bali. Penetapan itu disampaikan Presiden pada penyampaian pidato kenegaraan, menandai langkah kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi dan kegiatan bisnis di ibu kota.
Menurut keterangan resmi, lokasi PFII di Jakarta meliputi kawasan eks Hotel Sultan hingga Jakarta Convention Center dan Gedung Danareksa. Pemerintah menegaskan niat untuk menyiapkan kelembagaan serta fasilitas yang mendukung aktivitas keuangan bertaraf internasional.
"Kita telah tentukan lokasi PFII di kawasan eks Hotel Sultan hingga Jakarta Convention Center, di Gedung Danareksa, dan juga di Bali,"
Rencana PFII diarahkan untuk menjadi pusat beragam kegiatan keuangan, antara lain:
- perbankan dan asuransi;
- pasar modal dan derivatif;
- fintech dan bursa karbon;
- keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi;
- lembaga arbitrase dan penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.
Pemerintah menyatakan PFII akan dilengkapi struktur kelembagaan khusus, termasuk dewan pengarah, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan khusus PFII, serta pengadilan dan lembaga arbitrase yang beroperasi dengan standar internasional. Bahasa kontrak berbahasa Inggris dan penerapan prinsip hukum komersial internasional juga dapat diizinkan dalam kerangka tersebut.
Fasilitas untuk menarik modal dan talenta
Upaya menarik modal asing dan talenta global akan diupayakan melalui serangkaian fasilitas, yang disebutkan mencakup:
| Fasilitas | Tujuan |
|---|---|
| Kepastian transfer dan repatriasi modal | Mempermudah arus modal masuk dan keluarnya laba |
| Fasilitas perpajakan khusus | Insentif bagi kegiatan yang memenuhi syarat |
| Golden visa dan perizinan kompetitif | Mengundang pelaku usaha dan talenta internasional |
Meski menawarkan kemudahan, pemerintah menegaskan komitmen terhadap penerapan aturan anti-pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional. Pernyataan ini menegaskan bahwa insentif tidak akan mengesampingkan kewajiban regulasi yang mendasar.
Dampak lokal dan tantangan implementasi
Penetapan lokasi PFII di wilayah strategis Jakarta membuka sejumlah konsekuensi bagi kota. Pertama, pengembangan kawasan yang telah disebutkan kemungkinan melibatkan rekayasa tata guna lahan, investasi infrastruktur, serta perubahan aktivitas komersial di sekitar eks Hotel Sultan, JCC, dan Gedung Danareksa. Kedua, hadirnya lembaga-lembaga internasional dan fasilitas seperti pengadilan komersial serta pusat investasi dapat meningkatkan permintaan kantor kelas internasional dan layanan profesional hukum-keuangan di Ibu Kota.
Sisi lain, penyelenggaraan PFII menuntut penyesuaian regulasi nasional dan koordinasi antar-institusi pengawas untuk memastikan integritas sistem keuangan serta perlindungan kepentingan fiskal negara. Pemerintah juga harus menyeimbangkan insentif untuk menarik modal dengan kebijakan transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional.
Arah kebijakan dan langkah selanjutnya
Pemerintah menyatakan siap mengembangkan PFII awalnya di Jakarta dan Bali, dan membuka kemungkinan perluasan ke daerah lain bila dinilai memiliki potensi. Tahapan detail implementasi, termasuk kerangka hukum, mekanisme pengawasan, dan kriteria manfaat perpajakan, akan menentukan seberapa cepat dan efektif PFII beroperasi sebagai magnet modal global.
Pengumuman ini menempatkan Jakarta sebagai pusat perhatian dalam strategi nasional untuk mengumpulkan modal dan memperkuat peran Indonesia dalam transaksi keuangan serta penyelesaian sengketa internasional. Bagi pelaku usaha dan warga kota, pengumuman tersebut menjadi sinyal perubahan ekonomi yang patut dipantau secara cermat.
Catatan: Informasi berasal dari penyampaian pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026.