Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan seluruh sekolah negeri dan swasta di ibu kota untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 18 Agustus 2026. Ketentuan itu disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, yang menegaskan pelaksanaan PJJ bersifat kebijakan pilihan, bukan kewajiban.
Dasar kebijakan
Menurut Chico, pelonggaran pemberlakuan PJJ diberikan untuk mendukung imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, yang menyarankan adanya fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026. "Diperbolehkan ya (PJJ), bukan diwajibkan. Sesuai dengan imbauan Mensesneg. Jadi diberikan keleluasaan," kata Chico saat dihubungi pada Senin, 17 Agustus 2026.
Ketentuan pelaksanaan
Chico menjelaskan meskipun sekolah diperbolehkan menerapkan PJJ pada tanggal tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan bertanggung jawab.
- Memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran — kegiatan PJJ harus selaras dengan target dan rencana pembelajaran yang sudah ditetapkan satuan pendidikan.
- Pendampingan dan pemantauan — sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis atau akses.
- Komunikasi intensif — sekolah harus berkomunikasi secara intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan mengenai pelaksanaan pembelajaran.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Chico mengingatkan sekolah agar berkoordinasi dengan kepala unit teknis di lingkungan Dinas Pendidikan, yaitu Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan.
Konsekuensi praktis bagi warga Jakarta
Keputusan memberikan opsi PJJ pada 18 Agustus memiliki implikasi langsung bagi berbagai pihak di Jakarta. Orang tua dan wali murid perlu memantau pemberitahuan resmi dari sekolah mengenai pilihan pembelajaran pada hari itu. Guru dan tenaga kependidikan harus menyiapkan materi dan mekanisme pendampingan yang sesuai, termasuk alternatif bila ada kendala akses peserta didik.
Sekolah-sekolah yang memilih tetap menggelar pembelajaran tatap muka juga diminta memastikan rencana pembelajaran terpenuhi dan komunikasi dengan orang tua tetap terjaga. Karena kebijakan ini bersifat tidak wajib, kemungkinan akan muncul variasi keputusan antar sekolah: beberapa memilih PJJ sementara yang lain melanjutkan pembelajaran tatap muka seperti biasa.
Koordinasi dan pengawasan
Dalam penjelasannya, Chico menekankan fungsi koordinasi antara satuan pendidikan dan pejabat teknis di Dinas Pendidikan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan kesiapan prosedur pengganti jika PJJ menghadapi kendala, misalnya keterbatasan akses internet atau kesulitan pendampingan di rumah.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Rencana pembelajaran | Harus diperhatikan agar capaian pembelajaran tetap tercapai |
| Pendampingan | Sekolah wajib melakukan pemantauan dan menyiapkan alternatif bila terjadi kendala |
| Komunikasi | Intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan |
"Diperbolehkan ya (PJJ), bukan diwajibkan. Sesuai dengan imbauan Mensesneg. Jadi diberikan keleluasaan,"
Keputusan ini merupakan bentuk fleksibilitas administratif bagi satuan pendidikan di Jakarta yang diharapkan dapat mengakomodasi kondisi beragam di lapangan. Masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi dari sekolah masing-masing dan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah bila diperlukan.
Informasi resmi lebih lanjut diharapkan datang dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau masing-masing sekolah untuk memastikan persiapan teknis dan kebijakan internal pada 18 Agustus 2026.