Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalihkan pengelolaan layanan transportasi laut menuju Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke BUMD PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai tahun 2027. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Jakarta.
Tujuan kebijakan
Menurut Pramono, langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan transportasi bagi seluruh warga Jakarta, termasuk warga yang berdomisili di pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Perubahan pengelolaan diharapkan memperkuat konektivitas antara wilayah daratan Ibu Kota dan kepulauan.
"Pengelolaannya tidak lagi dikelola oleh Dinas Perhubungan, tetapi akan diberikan kepada BUMD, dalam hal ini Transjakarta,"
Pramono menegaskan kebijakan itu bertujuan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh warga Jakarta. Ia menyampaikan bahwa warga Kepulauan Seribu memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan transportasi publik yang layak sebagaimana masyarakat di lima kota administrasi Jakarta.
Harapan terhadap layanan
Gubernur menyatakan bahwa setelah pengalihan, perjalanan dari seluruh wilayah kota di Jakarta ke Kepulauan Seribu harus menjadi "lebih mudah" dan "lebih efisien". Selain memudahkan warga daratan saat hendak menuju Kepulauan Seribu, kebijakan ini juga diarahkan agar masyarakat Kepulauan Seribu memperoleh akses yang lebih baik ketika bepergian ke berbagai wilayah di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Pramono menekankan bahwa Kepulauan Seribu perlu merasa memiliki dan menjadi bagian integral dari kota Jakarta, terutama dalam konteks aksesibilitas transportasi.
Perubahan pengelolaan: gambaran singkat
| Aspek | Sebelum | Mulai 2027 |
|---|---|---|
| Pengelola | Dinas Perhubungan DKI Jakarta | PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) |
| Tujuan utama | Pelayanan transportasi laut | Meningkatkan efisiensi dan konektivitas |
Dampak bagi warga dan layanan publik
Peralihan pengelolaan ke BUMD diharapkan membawa sejumlah perubahan operasional dan administratif. Meski pemerintah menyatakan tujuan utamanya adalah kemudahan dan efisiensi, perubahan manajemen memerlukan penyesuaian teknis, koordinasi layanan, serta penataan jadwal dan sarana yang jelas agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat pulau maupun daratan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan meliputi:
- Koordinasi jadwal antara moda transportasi laut dan moda darat yang dikelola Transjakarta;
- Standar keselamatan dan pemeliharaan armada laut;
- Skema tarif dan aksesibilitas bagi warga pulau serta pelayanan bagi kebutuhan darurat;
- Peran Dishub setelah pengalihan tugas operasional transportasi laut.
Langkah berikutnya
Sampai pengalihan resmi berlaku, pemerintah provinsi perlu merumuskan rincian tata kelola dan mekanisme transisi. Pernyataan Gubernur belum merinci aspek teknis seperti mekanisme serah terima aset, operator layanan, atau target waktu implementasi rinci selain penetapan awal pada tahun 2027.
Publik dan pemangku kepentingan di Kepulauan Seribu akan mengamati proses ini secara seksama, terutama terkait jaminan kontinuitas layanan, keselamatan penumpang, serta akses transportasi yang terjangkau. Pemprov DKI diharapkan menyediakan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah transisi agar proses adaptasi pengguna jasa transportasi dapat berjalan lancar.
Peralihan pengelolaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat konektivitas antardaerah dalam wilayah administrasi Jakarta, sekaligus memenuhi tuntutan pemerataan layanan publik bagi seluruh warga DKI.