Penyitaan sebagai Tindak Lanjut Penetapan Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, pada Senin pagi. Kegiatan itu menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara jual beli kursi mahasiswa baru, yang menyebabkan penetapan Rektor Unsoed sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Rektor Unsoed, Prof. Ali Rokhman, membenarkan kedatangan tim penyidik serta penyitaan yang berlangsung pada pukul sekitar 09.00 WIB. Menurut Ali, penyidik mengambil dokumen, berkas, dan salinan elektronik dari ruang rektor lantai tiga.
"KPK mengambil barang bukti. Itu aja, sudah. Sekitar 60 barang bukti berupa dokumen berkas dan softcopy,"
Ali menyampaikan bahwa ia tidak mengikuti proses penggeledahan di dalam ruang rektor. Ia hanya menandatangani berita acara terkait barang bukti yang dibawa penyidik. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya prosedur dokumentasi oleh tim penyidik saat melakukan penyitaan di lingkungan kampus.
Rincian Penyitaan dan Konteks Perkara
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jumlah barang bukti yang dibawa oleh penyidik mencapai sekitar 60 item. Barang bukti tersebut berupa dokumen fisik dan berkas digital (softcopy) yang diambil dari ruang kerja rektor.
| Item | Data |
|---|---|
| Jumlah barang bukti | Sekitar 60 |
| Waktu kedatangan penyidik | Pukul 09.00 WIB (Senin) |
| Lokasi penyitaan | Ruang rektor, lantai tiga, Unsoed Purwokerto |
Hubungan dengan Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dan penetapan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli kursi mahasiswa baru. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri atas tiga orang dari pihak kampus dan tiga orang dari pihak swasta.
Langkah penyidik mendatangi kampus dan melakukan penyitaan dokumen menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti guna memperkuat penyidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kehadiran penyidik di lingkungan kampus juga menimbulkan perhatian dari civitas akademika dan masyarakat setempat.
Reaksi Unsoed dan Dampak Lokal
Plt Rektor Ali Rokhman menegaskan perannya pada saat proses berlangsung hanya sebatas tanda tangan pada daftar barang bukti yang dibawa tim penyidik. Ia juga menyatakan tidak turut serta masuk ke ruang rektor saat pemeriksaan. Pernyataan itu memberikan gambaran bahwa institusi melakukan koordinasi administratif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri ini berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola kampus, proses penerimaan mahasiswa baru, dan suasana akademik. Civitas akademika, calon mahasiswa, serta orang tua calon mahasiswa di Purwokerto dan wilayah sekitarnya akan memantau perkembangan perkara dan langkah tata kelola yang diambil pihak universitas untuk menjaga kelangsungan proses pendidikan dan reputasi institusi.
- Penyidik KPK menyita sekitar 60 dokumen/berkas dan softcopy dari ruang rektor Unsoed.
- Penggeledahan berlangsung pada pagi hari dan dicatat secara administratif; Plt Rektor hanya menandatangani daftar barang bukti.
- Perkara terkait dugaan jual beli kursi mahasiswa baru telah menjerat enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed.
Pantauan dan transparansi terhadap proses hukum serta kebijakan internal kampus menjadi hal yang diharapkan oleh masyarakat Purwokerto agar kepentingan akademik, calon mahasiswa, dan pelayanan pendidikan tidak terganggu. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penyidikan KPK akan menjadi fokus pemberitaan berikutnya seiring berjalannya proses hukum.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pejabat kampus saat penyidikan berlangsung dan laporan lapangan terkait penyitaan barang bukti oleh tim penyidik KPK.