Gubernur Lampung Rahmat Mirzani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 yang menugaskan seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring dari rumah selama dua hari. Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.
Isi Surat Edaran dan tautan pelaksanaan
Dalam surat edaran tersebut, gubernur meminta bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung untuk menerapkan pembelajaran dari rumah pada seluruh jenjang, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Sekolah Luar Biasa.
"Pemberlakuan kegiatan belajar mengajar secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026 dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang,"
Selain mengalihkan pembelajaran ke platform digital, gubernur juga meminta kepala satuan pendidikan dan guru untuk tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platform yang tersedia.
Implementasi di lapangan dan tanggung jawab pihak sekolah
Meski kegiatan belajar dilaksanakan dari rumah, surat edaran menegaskan bahwa kepala sekolah dan guru tetap berkegiatan dari sekolah. Hal ini menempatkan tanggung jawab administratif dan teknis pada kepengurusan satuan pendidikan untuk:
- Menyiapkan dan memfasilitasi akses pembelajaran daring bagi siswa;
- Memastikan jadwal, materi, serta evaluasi pembelajaran berjalan sesuai ketentuan;
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk pemantauan kondisi udara dan keselamatan siswa.
Penerapan kerja dari sekolah bagi tenaga pendidik sekaligus memungkinkan koordinasi operasional, pemantauan teknis platform, dan penyiapan materi pembelajaran selama masa darurat singkat ini.
Dampak dan perhatian keselamatan
Kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap kondisi yang dinyatakan berisiko oleh adanya abu vulkanik. Abu vulkanik dapat berdampak pada kualitas udara dan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, sehingga pengalihan kegiatan belajar ke rumah bertujuan meminimalkan paparan langsung.
Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun otoritas terkait mengenai perkembangan situasi. Sekolah diminta memberikan panduan teknis kepada wali murid tentang pelaksanaan pembelajaran daring supaya proses belajar tetap terarah dan aman.
Ringkasan aturan singkat
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Periode | 7–8 September 2026 |
| Jenjang | PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB |
| Pelaksanaan guru | Masuk sekolah, melaksanakan tugas, dan memastikan pembelajaran daring efektif |
Apa yang perlu diperhatikan orang tua dan sekolah
Untuk memastikan proses pembelajaran daring berjalan baik selama dua hari, perhatian praktis yang perlu dilakukan antara lain:
- Orang tua memastikan perangkat dan koneksi internet memadai untuk mengakses materi dan kegiatan pembelajaran daring;
- Sekolah memberikan jadwal dan panduan teknis jelas bagi siswa serta alternatif materi bagi siswa yang mengalami kendala akses;
- Selalu mengikuti informasi resmi dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi terkait kelanjutan kebijakan jika kondisi berubah.
Surat edaran ini menandai langkah antisipatif pemerintah provinsi untuk menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah potensi gangguan akibat abu vulkanik. Pemantauan situasi oleh otoritas berwenang akan menentukan kebijakan selanjutnya setelah masa dua hari tersebut berakhir.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan situasi dan menyampaikan informasi resmi lanjutan terkait kondisi udara, keputusan perpanjangan kebijakan, serta arahan teknis bagi sekolah dan orang tua di Lampung.