Pemerintah Kota Surakarta menegaskan prioritas penggunaan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) tahun 2026 untuk penanganan sampah di hulu dan penguatan layanan dasar masyarakat seperti Posyandu. Arahan tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta saat rapat koordinasi dengan jajaran Kecamatan Serengan dan Kecamatan Pasarkliwon pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Alokasi anggaran dan mekanisme pencairan
Pada pertemuan yang digelar di pendhapi Kecamatan Pasarkliwon itu, wali kota menjelaskan bahwa total DPK yang akan disalurkan mencapai lebih dari Rp9,4 miliar. Pencairan dana direncanakan dilakukan berdasarkan mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan perencanaan yang matang oleh tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Sesuai dengan timeline yang berjalan, DPK ini kita gulirkan. Mekanismenya menggunakan Musrenbang dan perencanaan matang. Hari ini saya menyampaikan pesan untuk fokusnya salah satunya ke sampah,"
Keterangan resmi menyebutkan bahwa dari total anggaran, sekitar 20 persen akan dialokasikan khusus untuk pengolahan sampah di hulu. Selain itu, sebagian dana diarahkan untuk memperkuat layanan Posyandu agar pelayanan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Prioritas program dan konsekuensi bagi kelurahan
Dengan penekanan pada pengolahan sampah hulu, pemerintah kota mengharapkan setiap kelurahan merumuskan kegiatan yang memperkuat pengelolaan sampah mulai dari sumber. Langkah ini meliputi peningkatan infrastruktur pengumpulan, pemilahan, serta fasilitas pendukung yang dapat menekan limbah masuk ke sistem pembuangan akhir.
Target penguatan Posyandu meliputi peningkatan frekuensi layanan, fasilitas penunjang, dan kegiatan pemberdayaan kader agar layanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak lebih mudah diakses. Kedua fokus ini menjadi tolok ukur pemanfaatan DPK di tingkat kelurahan.
Transformasi makam terbengkalai menjadi Ruang Terbuka Hijau
Selain sampah dan Posyandu, Pemkot Surakarta juga merencanakan program transformasi kawasan makam terbengkalai di wilayah kelurahan. Program dimaksudkan untuk menambah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan mengoptimalkan lahan yang tidak terawat agar dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.
Pemetaan terhadap makam-makam tua yang tidak terawat dan sulit ditelusuri pihak keluarganya akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Opsi pemanfaatan lahan meliputi RTH, taman, atau bahkan fasilitas pengolahan sampah warga jika sesuai kebutuhan setempat.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Total DPK | Lebih dari Rp9,4 miliar |
| Alokasi untuk pengolahan sampah | 20 persen dari total DPK |
Langkah selanjutnya dan harapan pelaksanaan
Pencairan DPK masih dimatangkan oleh pemerintah kota dengan penyusunan regulasi pendukung. Pemerintah menargetkan aliran dana dapat segera dimanfaatkan oleh seluruh kelurahan setelah aturan pelaksanaannya resmi ditetapkan.
- Setiap kelurahan diharapkan menyusun rencana kegiatan melalui Musrenbang untuk memenuhi syarat pencairan.
- Pendanaan untuk sampah diarahkan ke kegiatan hulu seperti pengumpulan dan pemilahan.
- Transformasi makam terbengkalai akan dikaji berdasarkan Perda dan kepentingan publik.
Pemerintah kota mengimbau kecamatan dan kelurahan untuk menyusun rencana yang konkret dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, sehingga program yang dibiayai DPK memberikan manfaat langsung. Pelibatan masyarakat dan transparansi dalam perencanaan menjadi kunci agar penyaluran dana berjalan efektif dan akuntabel.
Hingga pertemuan koordinasi tersebut, Pemkot Surakarta belum merinci besaran dana per kelurahan. Rincian teknis dan jadwal pencairan akan diumumkan setelah regulasi pendukung dan rencana kegiatan tingkat kelurahan terselesaikan.