Langkah pembenahan aset
Pemerintah Kota Pekanbaru mempercepat penataan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya memperbaiki pengelolaan aset, mendorong pemanfaatan produktif, dan meningkatkan penerimaan daerah. Pada pertemuan yang digelar Selasa, 11 Agustus 2026, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan ada beberapa persoalan utama yang mesti segera dibenahi, yaitu inventarisasi, pemanfaatan BMD, serta keberadaan aset yang masih dikuasai pihak ketiga.
Permasalahan yang diidentifikasi
Menurut pemaparan pemerintah kota, penataan ini tidak sekadar administratif, melainkan juga strategis untuk memastikan aset daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Markarius menyatakan:
"Jadi, ada beberapa persoalan yang biasa terjadi. Pertama terkait inventarisasi, kemudian pemanfaatan BMD, lalu adanya BMD yang masih dikuasai pihak ketiga."
Pernyataan tersebut menegaskan fokus tiga titik kendali yang kerap menjadi sumber temuan pemeriksaan dan potensi kerugian negara jika tidak ditangani terarah.
Prioritas dan pelibatan OPD
Pemko Pekanbaru merencanakan pemetaan ulang masalah serta pemberian solusi yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola BMD dan menerapkan langkah-langkah perbaikan yang konsisten.
- Inventarisasi: memastikan seluruh BMD tercatat dengan akurat.
- Pemanfaatan: mengubah aset menjadi fungsi produktif sesuai ketentuan.
- Aset dikuasai pihak ketiga: menyelesaikan status penguasaan untuk mengembalikan manfaat kepada publik.
Dampak pada pendapatan dan pelayanan publik
Pemko menegaskan bahwa penataan BMD bertujuan tidak hanya menghindari temuan pemeriksaan di masa mendatang, tetapi juga memaksimalkan nilai ekonomis aset untuk menambah pemasukan daerah. Dengan pengelolaan yang tertib, aset seperti ruko, lahan, dan bangunan pemerintahan berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang mendukung pelayanan publik dan penciptaan nilai tambah bagi warga Pekanbaru.
Kasus kawasan Sukaramai Trade Center
Salah satu aset yang menjadi perhatian pemerintah kota adalah ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Pemko menyatakan tetap berupaya mencari solusi yang dapat membantu masyarakat, terutama pihak yang terdampak oleh persoalan pengelolaan aset tersebut. Namun, langkah kebijakan akan tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Perlunya pendekatan terpadu dan transparan
Penataan BMD mensyaratkan data akurat, prosedur administrasi yang jelas, dan mekanisme penegakan hukum bila ditemukan penguasaan tidak sah. Pendekatan terpadu antar-OPD penting agar pengelolaan aset mengikuti prinsip akuntabilitas dan transparansi, sehingga potensi pendapatan daerah dapat terealisasi tanpa menimbulkan konflik baru.
| Isu | Dampak |
|---|---|
| Inventarisasi tidak lengkap | Kesulitan penataan dan risiko temuan audit |
| Pemanfaatan tidak optimal | Aset tidak menghasilkan nilai ekonomi bagi publik |
| Aset dikuasai pihak ketiga | Penggunaan publik terhambat, potensi kerugian |
Catatan akhir: hubungan ekonomi dan lingkungan
Perbaikan pengelolaan BMD juga memiliki keterkaitan dengan aspek lingkungan jika aset yang dimaksud mencakup lahan dan ruang terbuka. Pemanfaatan aset harus memperhatikan keberlanjutan, fungsi ruang publik, dan mitigasi dampak lingkungan sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup warga Pekanbaru. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah dapat menjadi instrumen bagi peningkatan pendapatan sekaligus memperkuat pelayanan publik yang berkelanjutan.
Pemko kini mesti menerjemahkan peta masalah menjadi kebijakan operasional yang jelas, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengawasan agar penataan BMD benar-benar mampu menambah manfaat bagi warga dan memperkuat pendapatan asli daerah.