Keputusan Pemko Batam
Pemerintah Kota Batam memastikan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) tetap berjalan selama pihak mitra memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memberi keterangan kepada media pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dasar hukum dan mekanisme pengelolaan
Amsakar menegaskan bahwa hubungan antara Pemko Batam dan PT UJKM merupakan hubungan hukum antar badan hukum sehingga setiap perubahan atau persoalan yang melibatkan individu di dalam perusahaan tidak otomatis membatalkan perjanjian kerja sama. Ia menyatakan pada prinsipnya pelaksanaan KSP berpedoman pada aturan dan isi kontrak yang disepakati kedua pihak.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,”
Pengawasan oleh instansi independen
Pemko Batam melibatkan sejumlah pihak independen untuk mengawal mekanisme pemanfaatan aset dan perhitungan yang mendasari perjanjian. Menurut penjelasan Amsakar, kajian-kajian yang menjadi dasar perjanjian telah dilakukan oleh:
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam;
- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dilibatkan untuk memastikan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan.
Skema pembangunan dan pembiayaan
Amsakar menegaskan bahwa pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam. Dalam skema ini, Pemko hanya menyediakan aset berupa tanah, sedangkan tanggung jawab pembangunan dan pengoperasian menjadi kewajiban pihak mitra, yakni PT UJKM. Ia menyatakan pelaksanaan PT UJKM sejauh ini masih berada dalam koridor ketentuan kontrak.
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Pemko Batam | Menyediakan aset (tanah) dan pengawasan atas KSP |
| PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) | Pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh |
| KPKNL Batam | Kaji perhitungan nilai dan ketentuan pengelolaan |
| LMAN (Kemenkeu) | Pendampingan kajian manajemen aset negara |
| Kejari Batam | Terlibat untuk memastikan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan |
Dampak bagi pedagang dan publik
Keputusan melanjutkan KSP berdampak langsung pada pedagang yang akan menempati atau bergantung pada Pasar Induk Jodoh. Dengan memastikan kontrak menjadi dasar, Pemko memberi kepastian bahwa pengelolaan dan jadwal pembangunan berada dalam kerangka perjanjian yang telah melalui kajian independen. Namun, kepastian tersebut bergantung pada pemenuhan kewajiban oleh PT UJKM sebagaimana disyaratkan kontrak.
Secara praktis, hal-hal yang perlu dipantau oleh publik dan pelaku usaha antara lain:
- ketersediaan fasilitas pasar sesuai standar yang dijanjikan dalam perjanjian;
- jadwal pembangunan dan pengoperasian yang transparan;
- mekanisme pengelolaan harga sewa dan ketentuan operasional pedagang.
Dengan melibatkan lembaga seperti KPKNL dan LMAN serta pendampingan Kejari, Pemko Batam menunjukkan upaya mengedepankan aspek legalitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset daerah. Pernyataan Amsakar juga menandai komitmen pemerintah kota untuk tidak menggunakan anggaran daerah dalam pembangunan pasar ini, sehingga risiko fiskal bagi daerah dapat diminimalkan.
Pemantauan publik dan pelaku pasar tetap penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan kontrak dan memberikan manfaat ekonomi yang diharapkan bagi masyarakat Batam.