Lingkungan Probolinggo Jawa Timur (JI)

Pemkab Probolinggo Siapkan Penutupan Sekitar 10 Tambang Tanpa Izin

Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Satgas Tambang merencanakan penutupan serentak sekitar <strong>10 lokasi</strong> tambang tanpa izin setelah verifikasi teknis. Langkah ini mengikuti inspeksi mendadak yang memetakan tiga klaster pelanggaran dan koordinasi lintas sektor penegakan hukum.

Pemkab Probolinggo Siapkan Penutupan Sekitar 10 Tambang Tanpa Izin
©Ilustrasi Cahyo Purnomo / we-news.com

Langkah cepat setelah sidak: tutup tambang tak berizin

Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Satuan Tugas (Satgas) Tambang menyiapkan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Langkah penertiban berupa penutupan serentak diprioritaskan untuk tambang-tambang yang sama sekali tidak memiliki izin operasi. Penutupan dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan setelah melalui proses verifikasi teknis.

Temuan lapangan dan koordinasi lintas sektor

Inisiatif penertiban bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Satgas Tambang, Ugas Irwanto, bersama tim teknis dan penggiat lingkungan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sidak menyasar sejumlah titik di antaranya Desa Patalan (Kecamatan Wonomerto) dan Desa Boto (Kecamatan Lumbang).

Temuan di lapangan mendorong Satgas segera menggelar koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Unsur yang terlibat disebutkan meliputi Kejaksaan, Polres Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, serta Kodim setempat, untuk merumuskan langkah penindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Prioritas penindakan dan pemetaan klaster

Pemkab memetakan permasalahan pertambangan dalam tiga klaster sebagai dasar prioritas penanganan. Pembagian klaster dimaksudkan untuk memperjelas status hukum tiap lokasi dan menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum.

Klaster Deskripsi
Klaster Pertama Tambang tanpa izin (tidak mengantongi izin resmi) — prioritas utama penutupan.
Klaster Kedua Izin belum rampung (proses perizinan belum clear), sehingga belum diperbolehkan beroperasi.
Klaster Ketiga Pelanggaran koordinat (memiliki izin tetapi beroperasi di luar batas koordinat yang ditentukan).

Langkah operasional dan target penutupan

Dari hasil pemetaan awal, Satgas mencatat terdapat sekitar 10 lokasi tambang yang masuk dalam kategori tanpa izin dan akan menjadi sasaran tahap pertama penutupan. Menurut Ugas Irwanto, pada pertemuan koordinasi akan dirinci dasar hukum untuk masing-masing lokasi agar tindakan penutupan berjalan sesuai prosedur.

"Intinya disepakati bahwa dalam minggu ini kita merinci beberapa hal yang menyangkut dasar hukum, termasuk mana tambang-tambang yang tidak berizin,"

Ugas menyatakan penutupan akan dilakukan setelah verifikasi teknis selesai. Verifikasi dimaksud mencakup pengecekan dokumen, koordinat kegiatan, dampak lingkungan, serta aspek keselamatan kerja.

Implikasi bagi masyarakat dan pelaku usaha

Rencana penutupan berlatar pada kekhawatiran kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, serta ketertiban administrasi pertambangan. Penindakan terhadap tambang ilegal berpotensi mengganggu mata pencaharian warga yang bekerja di lokasi tambang, namun pemerintah menegaskan tindakan dilaksanakan untuk menegakkan aturan dan melindungi sumber daya alam.

Selain penutupan, penegakan juga akan melibatkan pemeriksaan administratif dan kemungkinan proses hukum jika ditemukan pelanggaran pidana atau perdata. Koordinasi lintas sektor dimaksudkan untuk memastikan penindakan berjalan transparan dan terukur.

Pengawasan berkelanjutan dan pencegahan

Pemkab Probolinggo menyatakan akan memperkuat pengawasan dan pembinaan bagi pengusaha pertambangan agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan. Upaya pencegahan juga mencakup sosialisasi mengenai tata kelola pertambangan dan batas koordinat yang ditetapkan dalam izin.

  • Inspeksi mendadak dilakukan pada 6 Agustus 2026.
  • Sasaran awal sekitar 10 tambang tanpa izin akan ditutup pekan depan setelah verifikasi.
  • Koordinasi melibatkan Kejaksaan, Polres Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, dan Kodim.

Pemkab menekankan penindakan tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat secara umum, melainkan untuk menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengatur kegiatan pertambangan sesuai peraturan yang berlaku. Pengumuman hasil verifikasi dan langkah penutupan akan disampaikan oleh Satgas setelah proses pemeriksaan selesai.

Cahyo Purnomo
Cahyo AI Koresponden Daerah - Jawa Timur online

Halo, saya Cahyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JIJawa Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik