Rencana dan tujuan pelebaran
Pemerintah Kabupaten Gresik mematangkan rencana pelebaran Jalan Raya Menganti–Lakarsantri hingga perbatasan Surabaya. Proyek yang direncanakan sepanjang sekitar 5 kilometer tersebut dimaksudkan untuk memperkuat konektivitas antara Gresik dan ibu kota provinsi, khususnya memperlancar mobilitas masyarakat yang bekerja dan beraktivitas di Surabaya.
Anggaran dan jadwal pelaksanaan
Pada ekspose yang digelar di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah menyatakan bahwa kebutuhan anggaran untuk pengadaan tanah mencapai Rp76,022 miliar. Pelaksanaan pelebaran akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2030.
Lebar ruas dan dampak bidang tanah
Perencanaan menunjukkan variasi lebar jalan pada sejumlah segmen:
- Ruas Menganti–Lakarsantri direncanakan sekitar 11 meter;
- Ruas Menganti–Kepatihan sekitar 8,5 meter;
- Ruas Menganti–Banjaran sekitar 7 meter.
Pelebaran jalan diperkirakan akan berdampak pada ratusan bidang tanah milik masyarakat. Identifikasi awal mencatat potensi bidang terdampak sebagai berikut:
| Segmen | Jumlah bidang potensial terdampak |
|---|---|
| Menganti–Lakarsantri | 93 |
| Kepatihan | 177 |
| Desa Setro | 67 |
| Desa Laban | 297 |
Pendataan dan proses pengadaan tanah
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dony Novantoro, menyatakan bahwa pendataan bidang menjadi langkah krusial sebelum pengadaan dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan jumlah bidang yang benar-benar terdampak, batas bidang, serta kondisi fisik dan administratif setiap bidang.
"Pendataan harus memetakan apakah suatu bidang terdampak seluruhnya atau hanya sebagian, sebab ada kemungkinan menyisakan lahan yang masih dapat digunakan pemiliknya," kata Dony.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa ruas tersebut menjadi fokus untuk diselesaikan agar akses antara Gresik dan Surabaya semakin baik dan pengguna jalan dapat memanfaatkan fasilitas dengan lebih lancar.
Konsekuensi sosial dan tata ruang
Pelebaran jalan yang melewati wilayah permukiman dan pertanian berpotensi menimbulkan perubahan penggunaan lahan. Selain aspek pembayaran ganti rugi atau pembebasan tanah, pemerintah daerah harus mengatur relokasi fasilitas publik yang terdampak, penataan drainase, serta penyesuaian akses warga terhadap rumah dan tempat usaha.
Secara administratif, pengadaan tanah untuk kepentingan umum mensyaratkan koordinasi lintas perangkat daerah—termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keuangan, serta Kantor ATR/BPN—untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses kompensasi.
Langkah selanjutnya
Pemkab Gresik akan melanjutkan proses pendataan secara rinci dan verifikasi lapangan sebelum tahapan pengadaan tanah dimulai. Masyarakat yang bidangnya berpotensi terdampak diimbau mempersiapkan dokumen kepemilikan dan berpartisipasi aktif saat verifikasi berlangsung untuk memastikan hak dan kepentingan mereka terlindungi.
Proyek pelebaran Jalan Menganti–Lakarsantri merupakan bagian upaya pemerintah daerah meningkatkan jaringan transportasi dan mengatasi kemacetan lintas kabupaten-kota. Namun, keberhasilan pelaksanaan bergantung pada segera dan akuratnya pendataan, transparansi proses pengadaan tanah, serta kesepakatan yang adil bagi pemilik lahan terdampak.