Polres Lubuklinggau menangkap pelaku pembacokan terhadap pemilik sebuah hotel di Kota Lubuklinggau setelah pelaku buron hampir satu bulan. Korban, Halimun Alim (68), mendapat perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau akibat luka sabetan senjata tajam.
Kronologi kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Arwanah, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Menurut keterangan penyidik, awalnya korban mendapat informasi dari menantunya bahwa pelaku meminta uang kepada sejumlah pengunjung hotel.
- Korban mendatangi lokasi dan menegur pelaku.
- Pelaku mengancam korban, lalu pergi.
- Sekitar 10 menit kemudian pelaku kembali dan mengayunkan parang sebanyak tiga kali ke arah korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri dan dirawat di rumah sakit setempat.
Penangkapan pelaku
Polres Lubuklinggau menyatakan pelaku berinisial RH (18) ditangkap di Jakarta setelah sebelumnya melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Pelaku diamankan di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,"
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan RH. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bukti dan pengakuan pelaku
Kepada penyidik, RH mengakui melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang sepanjang sekitar 45 sentimeter tanpa gagang. Pelaku mengaku mengambil parang tersebut yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak dekat hotel.
Polisi menyebutkan pelaku membuang parang itu ke Sungai Kelingi setelah melakukan aksinya dan sempat bersembunyi di kebun warga sebelum pergi ke Jakarta Pusat.
Motif dan langkah penyidik
Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar, motif penganiayaan berkaitan dengan kekesalan pelaku karena ditegur oleh korban dan pengurus hotel setelah berulang kali meminta uang kepada pengunjung secara paksa.
"Motifnya karena pelaku tidak terima ditegur korban dan pengurus hotel setelah berulang kali meminta uang kepada pengunjung hotel secara paksa,"
Penyidik kini menindaklanjuti kasus ini dan melakukan proses hukum terhadap RH sesuai ketentuan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah insiden.
Dampak lokal dan perhatian keamanan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan di lingkungan perhotelan dan kawasan pusat kota. Pemilik usaha jasa penginapan dan tamu diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kriminal yang memanfaatkan kerumunan atau area publik untuk melakukan pemalakan.
| Tanggal | Waktu | Lokasi | Pihak Terkait |
|---|---|---|---|
| 15 Agustus 2026 | ~22.00 WIB | Hotel Arwanah, Jalan Karya Masa, Taba Koji | Korban: Halimun Alim (68); Pelaku: RH (18) |
| 5 September 2026 | 00.05 WIB | Jalan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat | Penangkapan pelaku oleh aparat |
Polres Lubuklinggau belum merilis pasal yang akan dikenakan terhadap RH secara resmi, namun proses pemeriksaan dan berkas kasus terus dilengkapi. Warga diimbau memberi informasi kepada aparat apabila mengetahui fakta lain yang bisa membantu penyelidikan.