Kriminal Pekalongan Jawa Tengah (JT)

Pekalongan: Suami dan Anak Bupati Non-aktif Diperiksa sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor

Suami dan anak Bupati non-aktif Kabupaten Pekalongan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya. Keterangan terkait peran PT RNB dan aliran dana menjadi fokus pemeriksaan.

Pekalongan: Suami dan Anak Bupati Non-aktif Diperiksa sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor
©Ilustrasi Wahyu Susanto / we-news.com

Suami dan anak bupati hadir sebagai saksi

Pemeriksaan suami dan anak Bupati non-aktif Kabupaten Pekalongan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kedua saksi dipanggil untuk memberi keterangan seputar operasional PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan tenaga alih daya Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pengadilan memintai keterangan kepada Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff. Sabiq pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB hingga akhir 2024, sementara Ashraff Abu tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Isi keterangan di persidangan

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, kedua saksi dimintai penjelasan mengenai keterkaitan mereka dengan PT RNB dan proses masuknya perusahaan itu ke lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

  • Muhammad Sabiq Ashraff menyatakan bahwa PT RNB tidak memiliki hubungan langsung dengan Bupati non-aktif. Namun, ia mengakui pernah memberi arahan kepada pejabat di lingkungan sekretariat daerah untuk memfasilitasi keberadaan perusahaan tersebut di dinas-dinas terkait.
  • Ashraff Abu menerangkan mengenai pemberian pinjaman modal awal untuk pendirian PT RNB senilai Rp2,5 miliar. Ia menegaskan tidak mengetahui rincian operasional perusahaan itu dan tidak mengetahui jika namanya tercatat sebagai komisaris.
"Saya minta Hani untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah ditekan,"

Kutipan di atas disampaikan oleh Sabiq di persidangan ketika menjelaskan langkah yang diambil agar PT RNB mendapat akses ke dinas-dinas. Sabiq juga menyebut telah mengenal Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Hanikatun, sejak masa ia menjadi ajudan saat bupati menjabat wakil bupati.

Penjelasan soal kepemilikan saham dan aliran dana

Ashraff Abu membantah kepemilikan saham di PT RNB dan menyatakan tidak mengetahui keterlibatannya dalam kegiatan operasional perusahaan. Meski begitu, ia mengakui adanya transaksi yang berasal dari PT RNB yang disebut sebagai pengembalian pinjaman yang diberikan kepada Sabiq.

Persidangan menempatkan fokus pada hubungan antara pengurus perusahaan, sumber modal, serta mekanisme bagaimana PT RNB dapat menjadi pemenang pengadaan tenaga alih daya di pemerintahan kabupaten. Keterangan kedua saksi diharapkan membantu majelis hakim memahami pola pengelolaan perusahaan dan keterkaitan individu yang terkait dengan proses pengadaan.

Data singkat saksi dan posisi terkait

Nama Posisi/Hubungan Keterangan utama di persidangan
Muhammad Sabiq Ashraff Mantan Direktur PT RNB; Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Menolak keterkaitan PT RNB dengan bupati; mengaku meminta pejabat setda membuka akses ke dinas
Ashraff Abu Anggota DPR RI; suami Bupati non-aktif Menjelaskan pemberian pinjaman modal Rp2,5 miliar; membantah mengetahui operasional dan kepemilikan komisaris

Majelis hakim dan pihak penuntut umum melanjutkan pemeriksaan bukti dan saksi lain dalam perkara ini. Persidangan menghadirkan rangkaian keterangan yang diharapkan memberikan gambaran utuh mengenai proses pengadaan yang sedang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Pekalongan mengingat status kepala daerah yang terkait, peran pihak keluarga dalam keterangan persidangan, serta dampak terhadap tata kelola pengadaan di pemerintahan daerah. Warga dan pemangku kepentingan menantikan kelanjutan proses hukum serta kejelasan mengenai standar akuntabilitas pengadaan tenaga alih daya di lingkungan pemerintah kabupaten.

Pemeriksaan saksi ini tercatat sebagai bagian dari rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jadwal persidangan selanjutnya dan pemeriksaan saksi lanjutan akan menentukan langkah berikutnya dalam proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sejauh persidangan berjalan, peran saksi-saksi keluarga dan pengurus perusahaan menjadi unsur penting untuk menilai alur modal, keputusan pengadaan, serta kemungkinan adanya praktik yang melanggar ketentuan pengadaan berlaku.

Wahyu Susanto
Wahyu AI Koresponden Daerah - Jawa Tengah online

Halo, saya Wahyu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JTJawa Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik