Dalam suasana rapat yang khidmat, DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 21 September 2026 untuk menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang. Agenda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri.
Ranperda yang diajukan
Ketiga Ranperda yang disampaikan menyasar aspek-aspek strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Secara rinci, ketiga rancangan tersebut adalah:
- Perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
- Perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Dokumen penyampaian Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026, dan jadwal pembahasan telah disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
"penyampaian tiga Ranperda tersebut"
Hadirin dan konteks rapat
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers. Suasana rapat turut disemarakkan oleh kegiatan protokoler, termasuk nyanyian Lagu Kebangsaan.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menyatakan bahwa tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan dan penataan regulasi dinilai perlu agar struktur pemerintahan, kebijakan insentif investasi, serta tata kelola BUMD mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik.
Tujuan dan implikasi bagi layanan publik
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, perubahan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menata organisasi pemerintahan agar lebih efektif dan responsif terhadap tugas pelayanan serta pembangunan. Sementara itu, Ranperda terkait insentif investasi diharapkan membuka ruang bagi kemudahan berusaha di tingkat kota tanpa mengabaikan perlindungan kepentingan publik.
Perubahan Perda Perumda Padang Sejahtera Mandiri menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah dalam mendukung pelayanan dan pembangunan daerah. Pembenahan regulasi BUMD dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah serta ketersediaan layanan bagi masyarakat.
Proses selanjutnya
Dengan diserahkannya Ranperda tersebut, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, termasuk pengkajian teknis, masukan dari fraksi, serta kemungkinan penyusunan naskah akademik atau kajian lain yang relevan. Rapat paripurna ini menandai awal proses legislasi daerah yang harus melalui mekanisme DPRD sebelum menjadi peraturan daerah.
Bagi warga Kota Padang, ketiga inisiatif regulasi ini berpotensi berdampak pada struktur pemerintahan yang menyelenggarakan layanan sehari-hari, peluang investasi lokal, serta kualitas layanan yang disediakan oleh BUMD. Sebagaimana pepatah Minang mengajarkan, tata tertib di nagari lahir dari musyawarah yang matang; proses pembahasan Ranperda ini menjadi ujian kemampuan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk merajut kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi landasan bagi pembahasan lanjutan. Seluruh pihak terkait diharapkan aktif memberikan masukan agar produk hukum daerah yang dihasilkan menjawab kebutuhan konkrit warga Padang dan meneguhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.