JAMBI — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memulai penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk tahun 2026. Kegiatan penilaian yang berlangsung pada bulan Agustus hingga September ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah unit kerja publik memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dimensi penilaian yang diperiksa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi. Tim penilai menelaah beberapa dimensi utama yang dianggap menentukan mutu layanan publik.
- Kompetensi petugas: apakah tenaga pelayanan ditempatkan sesuai dasar regulasi, memiliki surat keputusan penempatan, pelatihan, serta pengetahuan dan kemampuan memadai;
- Fasilitas pelayanan: ketersediaan ruang tunggu, toilet, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya;
- Penerapan standar operasional prosedur (SOP): apakah standar yang terpasang benar-benar diterapkan dalam praktik pelayanan;
- Pengalaman pengguna layanan: tanggapan langsung dari masyarakat sebagai indikator kepuasan dan efektivitas pelayanan.
"Sesungguhnya kami hanya menerapkan dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, apa saja unsur atau komponen yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik,"
Menurut Saiful, penilaian akan memadukan pemeriksaan dokumen dengan observasi lapangan serta meminta masukan dari masyarakat yang menggunakan layanan pada unit kerja yang dinilai. Pendekatan ini dimaksudkan agar hasil penilaian mencerminkan kondisi nyata di lokasi pelayanan, bukan sekadar administrasi yang tertata rapi di atas kertas.
Tujuan dan indikator objektivitas
Ombudsman menempatkan dua aspek sebagai penentu utama objektivitas penilaian: unsur kompetensi petugas dan aspek kepuasan masyarakat. Pada aspek kompetensi, pemeriksa menelaah dasar hukum penempatan pegawai, bukti pelatihan, serta kemampuan teknis yang relevan untuk tugas pelayanan. Untuk aspek kepuasan, Ombudsman meminta masyarakat menilai sendiri pengalaman mereka terhadap unit kerja yang dikunjungi.
Saiful menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan standar pelayanan. Ia mengingatkan bahwa informasi terkait persyaratan, produk, biaya, dan waktu penyelesaian layanan harus memberikan kepastian kepada publik. "Jangan sampai si A karena punya orang dalam bisa dua hari, sementara saya mengurus dua bulan. Ini yang tidak boleh terjadi," ujar Saiful, menyoroti praktik ketidakadilan dalam pelayanan yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.
Dampak bagi pemerintah daerah dan publik
Hasil penilaian Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah dan instansi publik untuk memperbaiki tata kelola layanan. Temuan maladministrasi berpotensi mendorong rekomendasi perbaikan, berupa pembenahan prosedur, penguatan kapasitas petugas, atau perbaikan fasilitas. Bagi masyarakat, penilaian ini memberi ruang bagi keluhan direspons secara sistematis dan berbasis regulasi.
| Dimensi | Tujuan Penilaian |
|---|---|
| Kompetensi Petugas | Menilai kecukupan penempatan, pelatihan, dan kemampuan teknis |
| Fasilitas Pelayanan | Memeriksa kenyamanan dan kelengkapan sarana pendukung |
| Penerapan SOP | Mengecek konsistensi antara standar tertulis dan praktik |
| Kepuasan Masyarakat | Mengukur pengalaman langsung pengguna layanan |
Pelaksanaan penilaian ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk berperan sebagai responden. Saiful menyebutkan bahwa masukan langsung dari pengguna layanan sangat penting untuk menghasilkan penilaian yang akurat dan obyektif. Dengan demikian, suara publik menjadi bagian dari bukti penilaian Ombudsman.
Langkah selanjutnya
Setelah pengumpulan data melalui observasi, verifikasi dokumen, dan survei kepuasan, Ombudsman akan menyusun temuan dan rekomendasi. Rekomendasi itu kelak dituangkan untuk memberikan arahan perbaikan bagi unit kerja yang dinilai. Mekanisme tindak lanjut biasanya melibatkan dialog antara Ombudsman dan instansi terkait untuk menentukan langkah perbaikan yang konkret.
Pemeriksaan yang berlangsung Agustus hingga September ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akuntabilitas layanan publik di Provinsi Jambi, sehingga warga mendapatkan pelayanan yang transparan, adil, dan tepat waktu.