MANOKWARI — Pernyataan anggota DPD RI Lamek Dowansiba mengenai kebijakan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) memberi arah penting bagi dinamika politik lokal di Manokwari. Lamek menyampaikan, menurut informasi yang ia terima dari Menteri Dalam Negeri, pencabutan moratorium direncanakan pada tahun 2028, namun tidak otomatis berlaku untuk seluruh usulan pemekaran.
Informasi pusat dan implikasi lokal
Pernyataan Lamek disampaikan saat berinteraksi dengan wartawan di sebuah pusat perbelanjaan di Manokwari, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan bahwa meskipun ada kabar pencabutan moratorium pada 2028, keputusan akhir akan melalui proses penilaian yang memilih daerah-daerah tertentu yang dianggap layak.
"Kebetulan saya di Komisi I dan informasi yang disampaikan Mendagri, tapi informasi bisa dibilang belum pasti bahwa moratorium akan dicabut tahun 2028,"
Kata-kata tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memegang kendali penuh atas kelayakan pemekaran, sehingga daerah pengusul termasuk calon DOB Kota Manokwari harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Relevansi terhadap polling bakal calon walikota
Dalam beberapa pekan terakhir, poling bakal calon (bacalon) Walikota Manokwari menjadi perbincangan di ruang publik dan media sosial. Menanggapi hal ini, Lamek memandang praktik poling sebagai sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika politik lokal, namun menekankan bahwa semua pihak perlu menunggu proses birokrasi di tingkat pusat.
Pernyataan Lamek juga menempatkan poling dalam kerangka waktu yang lebih panjang: apabila pencabutan moratorium benar-benar terjadi pada 2028 dan Manokwari dinyatakan layak, maka proses politik lokal yang berkaitan dengan status kota serta pemilihan kepala daerah akan memasuki fase baru yang harus disesuaikan dengan ketentuan pusat.
Tugas DPD dan pengusulan DOB dari Papua Barat
Lamek menyebutkan bahwa DPD RI telah menampung seluruh usulan pemekaran dari wilayah Papua Barat. Ia menegaskan peran DPD sebagai institusi yang menerima aspirasi daerah, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat dan DPR.
- DPD RI: menampung usulan DOB dari daerah termasuk usulan dari Papua Barat.
- Pemerintah pusat (Mendagri dan DPR): menentukan kebijakan pencabutan moratorium dan memilih daerah yang layak.
- Proses penentuan kelayakan: berdasarkan kriteria yang belum sepenuhnya dipublikasikan dan dapat bersifat selektif.
Kondisi yang melatarbelakangi moratorium
Lamek menyinggung salah satu alasan diberlakukannya moratorium yaitu masih banyak daerah yang bergantung pada dana transfer sehingga memberi beban anggaran negara. Ia juga mengatakan bahwa Papua memiliki kekayaan sumber daya namun belum selalu dikelola secara optimal, sementara keberadaan otonomi khusus memberi pertimbangan tambahan bagi pemerintah pusat.
| Isu | Keterangan |
|---|---|
| Perkiraan pencabutan moratorium | 2028 (menurut informasi dari Mendagri yang disampaikan Lamek) |
| Skala pencabutan | Selektif; tidak semua usulan DOB otomatis disetujui |
| Peran DPD RI | Menerima dan menampung seluruh usulan pemekaran dari daerah |
Konsekuensi bagi pemangku kepentingan di Manokwari
Bagi aktor politik lokal dan warga Manokwari, pernyataan itu menuntut penyesuaian strategi. Calon potensial, partai politik, serta masyarakat umum perlu memahami bahwa status administratif kota dan jadwal politik terkait dapat berubah bergantung pada keputusan pusat. Di samping itu, pencabutan moratorium yang selektif menuntut daerah untuk mempersiapkan data dan argumentasi yang kuat mengenai kelayakan pemekaran.
Dalam konteks ini, transparansi proses dan komunikasi antara perwakilan daerah dengan pemerintah pusat akan menjadi kunci agar aspirasi masyarakat dapat diikuti dengan langkah-langkah administratif yang jelas dan akuntabel.
Demikian pernyataan Lamek Dowansiba yang menegaskan bahwa DPD berperan menampung seluruh usulan sementara keputusan akhir mengenai pencabutan moratorium dan penetapan daerah yang layak tetap berada pada otoritas Mendagri dan DPR. Sampai kebijakan resmi dikeluarkan, dinamika poling bacalon walikota tetap berada dalam ranah wacana publik yang menunggu keputusan di tingkat pusat.