Mayoritas Fraksi Enggan Mengikat Diri terhadap Tuntutan Anti-utang
Jember — Perwakilan enam dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember tidak menandatangani persetujuan tuntutan tolak rencana utang Rp786,573 miliar yang diajukan Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember (FKMCJ) pada Senin, 10 Agustus 2026. Hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, yang membubuhkan tanda tangan melalui wakilnya, Alfan Yusfi.
Dalam aksi tersebut, koordinator FKMCJ Jumantoro menegaskan penolakan atas rencana pinjaman yang menurutnya akan membebani masyarakat, khususnya petani. Ia menilai utang sebesar itu "sangat menyakitkan petani, menyakitkan masyarakat, menyakitkan semua orang di Kabupaten Jember." Jumantoro juga menyarankan alternatif penghematan anggaran, antara lain mengurangi kegiatan seremonial yang dinilai tidak berdampak luas.
"Rencana utang kurang lebih Rp786 miliar itu sangat menyakitkan petani, menyakitkan masyarakat, menyakitkan semua orang di Kabupaten Jember,"
DPRD: Pembahasan RAPBD 2027 Masih Dinamis
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi C yang juga politisi Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan belum ada keputusan final mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember 2027. Menurut Ardi, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah masih dalam tahap pembahasan bersama.
Ardi menekankan posisi DPRD sebagai pelayan rakyat dan mengingatkan demonstran untuk mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ia mengungkapkan ada sejumlah kebutuhan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan, yang menjadi perhatian. "Perlu diketahui, ada 527 kilometer jalan kita saat ini di seluruh Kabupaten Jember yang masih dalam kondisi rusak ringan dan berat. Masyarakat juga butuh mendapatkan pelayanan yang baik," kata Ardi.
Fraksi Lain Pilih Sikap Hati-hati
Ketua Fraksi Partai NasDem, David Handoko Seto, menggambarkan situasi sebagai dinamis dan penuh pro-kontra. Ia menyatakan keputusan akhir mengenai dana talangan masih menunggu perkembangan dan dukungan masyarakat. David menegaskan komitmen fraksinya untuk mengawal kepentingan mendasar rakyat dan memastikan tidak ada pemborosan anggaran.
Berikut gambaran singkat sikap fraksi terkait tuntutan FKMCJ pada acara tersebut:
- Fraksi PDI Perjuangan: Menandatangani tuntutan (menolak rencana utang).
- Enam Fraksi lainnya: Tidak menandatangani tuntutan; memilih pembahasan lebih lanjut di internal DPRD dan TAPD.
Konsekuensi bagi Kebijakan Fiskal dan Publik
Ketidakbersediaan mayoritas fraksi untuk ikut menandatangani tuntutan menolak utang tidak berarti rencana pinjaman otomatis disetujui. Hal ini justru menandakan proses pengambilan keputusan masih berjalan dan membutuhkan pertimbangan teknis serta politik. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan DPRD:
- Evaluasi kebutuhan anggaran: apakah pinjaman diperlukan untuk menutup defisit likuiditas jangka pendek atau untuk investasi produktif yang berdampak jangka panjang.
- Prioritas belanja: menimbang opsi pemangkasan program seremonial, sebagaimana diusulkan beberapa demonstran, untuk mengalokasikan anggaran pada layanan dasar dan perbaikan infrastruktur.
- Transparansi dan akuntabilitas: jaminan penggunaan dana pinjaman agar tidak terjadi pemborosan atau alokasi yang tidak tepat sasaran.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah rencana utang | Rp786,573 miliar |
| Jumlah fraksi menandatangani | 1 fraksi (PDI Perjuangan) |
| Jumlah fraksi tidak menandatangani | 6 fraksi |
Proses berikutnya akan melibatkan pembahasan teknis antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Keputusan akhir soal penggunaan atau penolakan dana talangan akan menentukan arah kebijakan fiskal Kabupaten Jember untuk tahun depan serta dampaknya terhadap pelayanan publik seperti perbaikan jalan dan program kesejahteraan.
Warga Jember yang khawatir terhadap potensi dampak utang daerah diimbau terus mengikuti perkembangan pembahasan RAPBD 2027 agar aspirasi publik tersalurkan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemerintahan.