Penemuan jenazah di posko KKN
Seorang mahasiswa Institut Teknologi dan Sains (ITS) NU Pekalongan berinisial MMA (21) ditemukan meninggal dunia pada Senin, 10 Agustus 2026, di kamar posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berlokasi di Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada aparat setempat dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Pemeriksaan awal dan koordinasi kepolisian
Kapolsek Doro, Iptu Faridin, menyatakan bahwa sebelum ditemukan meninggal, MMA sempat berkumpul bersama beberapa rekan KKN. Mereka diketahui berjaga hingga larut dan menghabiskan waktu di teras posko.
"Korban yang merupakan mahasiswa ITS NU Pekalongan diketahui masuk ke kamar untuk tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara beberapa rekannya sudah tidur terlebih dahulu,"
Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, salah seorang rekan bersama dua mahasiswa lain mencoba membangunkan MMA namun tidak mendapat respons. Setelah diperiksa dan tidak ditemukan denyut nadi, kejadian itu dilaporkan kepada Ketua RT dan Pemerintah Desa Sawangan, lalu diteruskan ke Polsek Doro.
Proses penyelidikan dan hasil pemeriksaan
Petugas kepolisian bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Pekalongan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan tim medis dari Puskesmas setempat.
Dari pemeriksaan luar yang dilakukan oleh dokter dan perawat Puskesmas Doro 2, diperoleh kesimpulan bahwa MMA sudah meninggal dunia. Pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Polisi menegaskan bahwa hingga proses pemeriksaan awal selesai, tidak ditemukan indikasi unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penyerahan jenazah dan sikap keluarga
Setelah pemeriksaan di lokasi, jenazah dibawa ke rumah duka di Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Menurut keterangan Kapolsek, keluarga menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menyatakan menolak dilakukannya autopsi. Pihak keluarga juga membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut.
Konsekuensi dan konteks lokal
Kejadian ini menimbulkan sejumlah catatan bagi penyelenggaraan kegiatan KKN di daerah. Hadirnya posko yang menjadi tempat istirahat para peserta KKN menuntut pemantauan kesehatan dan kesiapsiagaan medis, terutama ketika kegiatannya berlangsung jauh dari fasilitas rumah sakit. Selain itu, koordinasi cepat antara warga, aparat desa, dan kepolisian menunjukkan mekanisme pelaporan dan respons darurat di tingkat lokal berjalan.
- Waktu kejadian: Malam hari, korban tidur sekitar pukul 02.00 WIB; ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 09.00 WIB keesokan harinya.
- Lokasi: Posko KKN Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
- Tindakan pihak berwenang: Olah TKP oleh Polsek Doro dan Unit Inafis, pemeriksaan medis oleh Puskesmas Doro 2.
| Agenda | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Korban tidur di kamar posko | Sekitar 02.00 WIB | Berdasarkan keterangan rekan-rekan |
| Ditemukan tak bernyawa | Sekitar 09.00 WIB | Dilaporkan ke RT dan Pemerintah Desa |
| Pemeriksaan oleh Puskesmas | Setelah pelaporan | Pemeriksaan luar; tidak ada tanda kekerasan |
Polsek Doro menyampaikan bahwa penyelidikan awal tidak menemukan unsur tindak pidana. Namun, kejadian ini tetap menjadi perhatian bagi pihak kampus, peserta KKN, serta masyarakat setempat terkait keselamatan dan pengawasan selama kegiatan kemahasiswaan berlangsung di desa-desa.
Peristiwa tersebut juga menegaskan pentingnya akses layanan kesehatan dan prosedur pelaporan yang cepat ketika ada peserta kegiatan lapangan mengalami keadaan darurat. Masyarakat diharapkan terus meningkatkan komunikasi dengan unsur kewilayahan dan aparat keamanan bila mendapati kondisi yang mengancam keselamatan warga, termasuk mahasiswa yang menjalani program pengabdian di tingkat desa.