Polres Cimahi buka layanan perpanjangan SIM di Kota Baru Parahyangan
Polres Cimahi melalui Satuan Lalu Lintas kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan C. Layanan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, bertempat di kawasan Eks Giant Kota Baru Parahyangan dengan waktu operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
Petugas Satlantas mengingatkan agar masyarakat datang sesuai waktu pendaftaran yang telah ditetapkan agar proses pelayanan berjalan lancar. Waktu pendaftaran berbeda-beda menurut hari pelaksanaan, sehingga warga perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran jika berniat memanfaatkan layanan ini.
Persyaratan yang harus dipenuhi
Agar perpanjangan dapat dilayani, masyarakat diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi berikut:
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
- KTP asli atau SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (dilayani di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri (dilayani di lokasi sesuai ketentuan).
"Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,"
Satlantas juga menegaskan bahwa apabila SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak bisa memanfaatkan layanan keliling untuk perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Saptas/Polres sesuai domisili KTP.
Ketentuan tambahan dan aksesibilitas
Untuk memenuhi prinsip inklusivitas, layanan juga membuka akses bagi penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi persyaratan kesehatan berhak memperoleh SIM A atau C dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Prosedur kesehatan menjadi salah satu syarat pokok sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Oleh karena itu, calon pemohon di lokasi pelayanan akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana ketentuan tersebut.
| Hari | Jam Pendaftaran | Catatan |
|---|---|---|
| Senin s/d Kamis | 08.00 – 11.00 WIB | Pendaftaran perpanjangan |
| Jumat dan Sabtu | 08.00 – 10.00 WIB | Pendaftaran lebih singkat |
| Hari Pelayanan (contoh Jumat 11/9/2026) | Mulai 08.00 WIB sampai selesai | Penerbitan SIM sesuai antrean |
Bagi warga yang hendak memperpanjang sebaiknya datang lebih awal dan melengkapi seluruh persyaratan untuk menghindari pengulangan kunjungan. Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif bagi warga yang kesulitan mengurus perpanjangan di kantor pelayanan utama.
Informasi lebih lanjut terkait lokasi dan jadwal dapat diperoleh melalui pengumuman resmi Satlantas Polres Cimahi. Upaya mendekatkan layanan publik seperti ini diharapkan mampu menekan beban administratif masyarakat dan mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya.
Reporter: Koresponden Daerah — Jawa Barat, WE NEWS