Komnas HAM Temukan Potensi Pelanggaran Hak Asasi
JAYAPURA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua menyatakan peristiwa keracunan massal yang menimpa 543 warga di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura pada 4 Agustus 2026 berpotensi melanggar hak asasi manusia. Temuan itu disampaikan Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat konferensi pers di Jayapura, Selasa (11/8/2026).
Menurut Komnas HAM, peristiwa ini menimpa warga di 14 kampung yang tersebar, termasuk Kampung Kendate Tablasupa, Dormena, Waiya, Wambena, dan Amai. Dari data yang diperoleh, korban meliputi anak-anak hingga orang dewasa, serta kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia.
"Keracunan massal tersebut mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu kesehatan ratusan warga,"
Dalam penilaian Komnas HAM, terdapat beberapa dimensi pelanggaran hak yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, adanya indikasi kelalaian yang mengancam hak untuk hidup sebagaimana dijamin konstitusi dan undang-undang. Kedua, karena sebagian besar korban adalah anak-anak, peristiwa ini berpotensi melanggar hak anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Ketiga, dampak terhadap perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, menambah kekhawatiran karena memerlukan perlindungan khusus.
Data Kasus dan Wilayah Terdampak
Komnas HAM menyebutkan keracunan tersebar di 14 kampung di Distrik Depapre. Nama kampung yang disebutkan antara lain:
- Kendate Tablasupa
- Dormena
- Waiya
- Wambena
- Amai
- dan beberapa kampung lainnya
| Aspek | Data |
|---|---|
| Jumlah korban | 543 orang |
| Tanggal kejadian | 4 Agustus 2026 |
| Lokasi | Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura |
| Program terkait | Makan Bergizi Gratis (MBG) |
Implikasi Hak Asasi dan Tuntutan Perlindungan
Frits Ramandey menegaskan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan hak asasi yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta peraturan perlindungan anak. Komnas HAM menilai negara dan pihak penyelenggara program memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan makanan dan perlindungan khusus bagi anak serta kelompok rentan.
Penilaian tersebut membuka ruang untuk proses investigasi lebih lanjut, termasuk klarifikasi sumber penyebab keracunan, mekanisme distribusi MBG, serta tindakan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Komnas HAM juga menyoroti perlunya pemenuhan hak atas kesehatan dan perlindungan khusus secara sistematis dalam pelaksanaan program pemerintah yang menyasar anak dan keluarga.
Saya berbicara sebagai koresponden lokal yang mendengar kekhawatiran keluarga korban: masyarakat terutama berharap adanya kejelasan penyebab, pertanggungjawaban, serta tindakan cepat untuk memulihkan kesehatan korban dan mencegah risiko lanjutan. Suara warga adat dan keluarga yang terdampak butuh diposisikan dalam setiap langkah penanganan dan pemulihan.
Komnas HAM perwakilan Papua meminta agar semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi kesehatan, dan penyedia program MBG, bekerja sama dalam proses penyelidikan, penanganan korban, dan penyusunan rekomendasi kebijakan agar hak atas hidup, kesehatan, dan perlindungan anak dapat dipenuhi secara efektif.
Perkembangan hasil investigasi, langkah penyediaan layanan kesehatan lanjutan, serta tanggapan resmi pemerintah daerah akan menjadi hal yang dipantau oleh Komnas HAM dan masyarakat. Kami akan terus mengikuti dan melaporkan perkembangan kasus ini untuk memastikan suara korban dan keluarga terdengar dalam proses penegakan hak asasi di Kabupaten Jayapura.