MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menyelesaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan laut yang ditujukan untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari dampak aktivitas manusia dan perubahan iklim. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberi kepastian tata kelola ruang laut sepanjang 12 mil dari garis pantai yang menjadi kewenangan provinsi.
Proses partisipatif dan integrasi kebijakan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat, Orgenes Idjie, mengatakan dokumen tata ruang laut yang telah disusun akan dilanjutkan ke tahapan konsultasi publik dan konsultasi teknis dengan kementerian terkait. Setelah melalui dua tahapan konsultasi tersebut, RTRW kawasan laut akan diintegrasikan dengan dokumen RTRW provinsi yang sebelumnya sudah mengakomodasi kawasan darat.
"Setelah dua tahapan konsultasi, maka RTRW kawasan laut diintegrasikan dengan RTRW provinsi yang sebelumnya sudah mengakomodasi kawasan darat,"
Orgenes menegaskan proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi lingkungan, dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Tujuannya agar dokumen tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Prioritas konservasi dan zonasi pemanfaatan
Salah satu tujuan utama penyusunan RTRW laut adalah memetakan zona konservasi dan zona pemanfaatan berkelanjutan, termasuk penetapan zona tangkap yang jelas. Hal ini penting mengingat beberapa titik terumbu karang di Papua Barat mengalami degradasi dengan kategori menengah.
- Perlindungan terumbu karang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, penambangan, dan polusi.
- Zonasi tangkap dan pemanfaatan yang memberi kepastian bagi nelayan agar aktivitas mereka tidak menumpang pada kawasan yang sensitif secara ekologis.
- Integrasi dengan RPJMD — dokumen tata ruang laut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025.
Dampak pemekaran terhadap panjang garis pantai
Pemprov juga menyoroti perubahan luas garis pantai setelah pemekaran wilayah. Sebelum pemekaran, panjang garis pantai Papua Barat mencapai angka yang jauh lebih besar; kini, setelah pembentukan provinsi baru seperti Raja Ampat, Tambrauw, dan Sorong Raya, panjang garis pantai yang dikelola diperkirakan menyusut.
| Periode | Panjang Garis Pantai (perkiraan) |
|---|---|
| Sebelum pemekaran | 12.455 km |
| Sesudah pemekaran | ~5.500 km |
Distribusi garis pantai saat ini menunjukkan konsentrasi di beberapa kabupaten, misalnya Kabupaten Kaimana yang tercatat mempunyai garis pantai sekitar 2.436 km. Perubahan wilayah pengelolaan ini berimplikasi pada perencanaan konservasi dan prioritas kawasan yang harus dipetakan melalui RTRW laut.
Lokasi prioritas dan kondisi ekosistem
Ada sejumlah lokasi perairan yang menjadi prioritas karena keanekaragaman hayatinya, antara lain Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana. Kondisi terumbu karang di beberapa titik menunjukkan tanda degradasi sehingga membutuhkan intervensi perlindungan yang terencana dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah berharap dokumen RTRW ini memudahkan penetapan kawasan konservasi yang efektif sekaligus memberikan ruang bagi pemanfaatan yang berkelanjutan, termasuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan nelayan tradisional.
Langkah selanjutnya dan tantangan implementasi
Setelah tahap konsultasi publik dan teknis selesai, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Keberhasilan tata ruang laut sangat bergantung pada kapasitas pengawasan, sinergi antar-instansi, serta keterlibatan aktif masyarakat pesisir. Selain itu, pembiayaan dan dukungan kebijakan di tingkat pusat juga menjadi faktor kunci.
Bagi masyarakat pesisir, RTRW kawasan laut yang baik dapat menjadi alat untuk melindungi sumber penghidupan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. Pemerintah provinsi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sejak awal agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga responsif terhadap kondisi lokal.
Pelaksanaan konsultasi publik dijadwalkan dalam waktu dekat. Masyarakat pesisir dan organisasi lingkungan di Papua Barat diundang untuk menyampaikan masukan supaya tata ruang laut yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan ekologis dan sosial-ekonomi daerah.
— Naomi Wandik, Koresponden Daerah Papua