Polresta Banyuwangi terus memproses perkara terkait video bermuatan asusila yang melibatkan dua pelajar meskipun keluarga kedua pihak telah melakukan mediasi dan sepakat berdamai. Penegasan itu disampaikan penyidik karena laporan yang ditindaklanjuti berkaitan dengan dugaan persetubuhan anak terhadap anak, yang menurut polisi tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian keluarga.
Alasan hukum kasus tetap berjalan
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan perkara tetap ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Lanang, tuntutan terhadap tindak pidana yang diduga terjadi dalam video tersebut dipandang serius karena ancaman pidananya masuk dalam rentang hukuman yang signifikan.
"Perlu diketahui bahwa saat ini laporan yang kita tindak lanjuti adalah laporan terkait persetubuhan anak terhadap anak. Di mana tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,"
Kompol Lanang menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan pada perkara ini. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang membatasi penggunaan restorative justice pada tindak pidana dengan ancaman tertentu.
Ketentuan KUHP baru dan batasan restorative justice
Berdasarkan paparan kepolisian, perkara yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice menurut KUHP baru. Oleh sebab itu, meskipun ada kesepakatan damai antar keluarga, proses pidana tetap dilanjutkan oleh penyidik.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis perkara | Persetubuhan anak terhadap anak |
| Ancaman pidana | Pidana penjara paling singkat 3 tahun sampai paling lama 15 tahun |
| Restorative justice | Tidak dapat diterapkan jika ancaman > 5 tahun (KUHP baru) |
Proses mediasi dan upaya penegakan
Sebelumnya, keluarga pemeran laki-laki dan perempuan menjalani mediasi pada Senin, 3 Agustus 2026, dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka berkomitmen saling memaafkan serta memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan karena perkara menyangkut anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak dapat semata-mata bergantung pada itikad baik keluarga. Selain itu, aparat kepolisian menyatakan masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga pertama kali menyebarkan rekaman bermuatan asusila tersebut.
- Perkara masuk kategori persetubuhan anak terhadap anak.
- Ancaman pidana yang disebut berkisar antara 3 sampai 15 tahun penjara.
- Restorative justice tidak berlaku karena ancaman pidana lebih dari 5 tahun menurut KUHP baru.
Penanganan kasus semacam ini menempatkan kepolisian pada posisi yang harus menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak. Aparat penegak hukum fokus pada penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi dan menindak penyebar rekaman, sementara upaya pendampingan dan pemulihan bagi anak dan keluarga diharapkan terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Kepolisian setempat belum mengumumkan perkembangan penyidikan lain seperti penetapan tersangka atau jadwal pemeriksaan tambahan. Penyidik menegaskan proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan petunjuk penyidikan berikutnya.