KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAMBI mengadakan pertemuan koordinatif dengan Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di kantor pusat DJKI pada Senin, 10 Agustus 2026. Pertemuan bertujuan memantau perkembangan serta mencari langkah penanganan sesuai kewenangan terhadap sejumlah permasalahan kekayaan intelektual (KI) yang muncul di wilayah Provinsi Jambi.
Tujuan koordinasi dan pihak yang hadir
Rombongan dari Kanwil Kemenkum HAM Jambi dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, serta tim bidang Kekayaan Intelektual Kanwil. Di pihak DJKI, pertemuan diterima oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Baby Mariaty, beserta jajaran Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.
"Koordinasi ini diperlukan agar setiap permasalahan KI di daerah dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara tepat,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi, dan menegaskan pentingnya sinkronisasi antara instansi daerah dan pusat dalam penanganan sengketa yang menyangkut hak kekayaan intelektual serta kepentingan publik.
Perkembangan kasus dan pendekatan penyelesaian
Salah satu kasus yang dibahas adalah sengketa terkait motif Batik Sultan Thaha. Menurut hasil diskusi, proses penyelesaian perkara ini masih berlangsung dan saat ini menunggu keterangan dari ahli yang akan memperdalam aspek-aspek KI yang menjadi pokok permasalahan.
Dalam pertemuan juga disebutkan bahwa pihak terlapor menunjukkan sikap kooperatif dan menyampaikan itikad untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. Selain itu, pihak terlapor meminta agar jalur mediasi dapat dibuka kembali sebagai alternatif penyelesaian.
- Proses hukum: masih berjalan dan menunggu keterangan ahli.
- Sikap pihak terlapor: kooperatif dan mengajukan permintaan mediasi.
- Fokus pertemuan: pemantauan kasus serta arahan teknis dan prosedural dari DJKI.
Penekanan pada kepastian hukum dan objektivitas
Dalam pembahasan ditegaskan bahwa penanganan sengketa KI harus mengedepankan kepastian hukum, objektivitas, dan upaya penyelesaian yang kondusif bagi seluruh pihak terkait. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pelapor sekaligus memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan pembelaan atau usulan penyelesaian alternatif.
Langkah koordinatif antara Kanwil dan DJKI mencerminkan peran kedua lembaga dalam memperjelas status hukum atas karya dan motif yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya, serta melindungi pelaku ekonomi kreatif dari praktik penyalahgunaan hak keterpatenan atau indikasi plagiarisme.
Implikasi bagi pelaku usaha dan pengrajin lokal
Koordinasi ini relevan bagi perajin, desainer, dan pelaku usaha kecil menengah di Jambi yang mengandalkan kekayaan intelektual sebagai aset usaha. Penanganan yang transparan dan cepat terhadap sengketa dapat memberi kepastian usaha serta mendorong iklim usaha kreatif yang sehat.
Sementara itu, terbukanya opsi mediasi memberikan kemungkinan penyelesaian yang kurang konfrontatif dan lebih cepat dibandingkan proses litigasi panjang, asalkan kedua pihak bersedia menempuh jalur tersebut dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Rencana tindak lanjut
Kanwil Kemenkum HAM Jambi akan menindaklanjuti arahan DJKI dan terus memantau perkembangan proses yang sedang berjalan. Ke depannya, langkah administratif dan teknis yang disarankan DJKI akan diterapkan sesuai kewenangan Kanwil untuk memastikan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
| Instansi | Perwakilan |
|---|---|
| Kanwil Kemenkum HAM Jambi | Jonson Siagian; Diana Yuli Astuti; Tim KI Kanwil |
| DJKI - Direktorat Penegakan Hukum KI | Baby Mariaty dan jajaran |
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme penanganan sengketa KI di daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan karya dan kepentingan publik dalam konteks kearifan lokal dan ekonomi kreatif Provinsi Jambi.