Lubukbasung — Satu individu harimau Sumatra yang sempat mengganggu pemukiman di Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, berhasil masuk dan tertangkap dalam kandang jebak yang dipasang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Selasa malam. Satwa itu kini diberi nama "Sari Palita" sesuai keputusan wali nagari setempat.
Peristiwa ini bermula ketika harimau beberapa kali terlihat di wilayah Kecamatan Palupuh dan diduga memangsa ternak warga. Menurut keterangan, hewan liar tersebut memang melahap dua ekor kambing milik Afkir Soni pada Minggu, 9 Agustus 2026. Menyusul kejadian itu, BKSDA bersama warga memasang kandang jebak di Jorong Palimbatan pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk menjaring satwa yang diduga sering beraktivitas dekat permukiman dan fasilitas umum seperti sekolah.
Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arifin, menjelaskan bahwa penamaan satwa dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kelamin dan lokasi penangkapan. Nama Sari dipilih karena individu tersebut berkelamin betina, sedangkan Palita merupakan singkatan dari Palimbatan.
"Ini dasar kita memberi nama Sari Palita kepada harimau betina masuk kandang jebak milik BKSDA Sumbar," ujar Zul Arifin.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menyampaikan bahwa setiap satwa yang berhasil ditangkap diberi identitas oleh wali nagari atau tokoh adat setempat. Menurut Ade, individu itu berkelamin betina dan diperkirakan berusia remaja, sekitar 2–5 tahun. Kandang jebak tercatat dipasang pada pukul 18.30 WIB, dan harimau masuk sekitar pukul 19.35 WIB pada hari yang sama.
Koordinasi BKSDA dan Masyarakat
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan koordinasi yang terjalin antara masyarakat, tim patroli adat (Pagari), aparat nagari, serta petugas BKSDA. Wali jorong, penjaga sekolah, dan petugas lapangan melaporkan indikasi penurunan pintu kandang sehingga tim segera melakukan pengecekan dan menemukan harimau sudah berada di dalam jebakan.
Warga setempat, kata Zul Arifin, kini merasa lebih tenang meskipun masih beredar kabar kemungkinan ada individu lain. Namun, penangkapan ini setidaknya meredam keresahan sementara karena ancaman predasi terhadap ternak dan potensi gangguan keselamatan di pemukiman terdekat.
Data Singkat Penangkapan
| Peristiwa | Rincian |
|---|---|
| Lokasi | Jorong Palimbatan, Nagari Pasia Laweh, Kec. Palupuh, Kab. Agam |
| Tanggal pemasangan kandang | Selasa, 11 Agustus 2026 (pukul 18.30 WIB) |
| Waktu masuk kandang | Selasa, 11 Agustus 2026 (pukul 19.35 WIB) |
| Nama satwa | Sari Palita (betina, remaja, usia diperkirakan 2–5 tahun) |
| Korban predasi | 2 ekor kambing milik Afkir Soni (9 Agustus 2026) |
Selain data di atas, pihak BKSDA memastikan penanganan selanjutnya akan mengikuti protokol keselamatan dan kelestarian satwa dilindungi. Meski demikian, Ade Putra menekankan pentingnya peran masyarakat adat dan pemerintah nagari dalam proses identifikasi dan pemberian nama sebagai bentuk pengakuan kultural terhadap satwa langka tersebut.
Dampak Lokal dan Langkah Ke Depan
Penangkapan harimau ini memiliki implikasi ganda: menurunkan risiko langsung terhadap keselamatan warga dan ternak, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai pengelolaan wilayah perbatasan hutan dan pemukiman. Langkah-langkah responsif yang telah diambil — pemasangan jebakan, patroli, dan pelibatan tokoh adat — menjadi contoh mitigasi konflik manusia-satwa yang memadukan ilmu konservasi dan kearifan lokal.
- Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap tanda keberadaan satwa liar.
- BKSDA akan memantau kondisi satwa yang tertangkap serta menilai perlu tidaknya relokasi atau tindakan rehabilitasi.
- Pemerintah nagari diharapkan meningkatkan sosialisasi terhadap prosedur keselamatan dan perlindungan ternak.
Seperti pantun pepatah yang mengingatkan agar jalan hidup selaras dengan alam, penangkapan "Sari Palita" menggarisbawahi perlunya harmoni antara manusia dan habitatnya. Sementara itu, petugas BKSDA dan tokoh setempat terus memantau agar langkah selanjutnya tetap memperhatikan keselamatan warga sekaligus menjaga kelestarian satwa langka ini.
Peliputan akan berlanjut untuk mengikuti perkembangan nasib "Sari Palita" pasca-penangkapan serta langkah lanjutan pihak berwenang dalam penanganan konflik manusia-harimau di Agam.