Pengawasan untuk memastikan hak warga binaan terpenuhi
Purwokerto — Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Purwokerto melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto pada Jumat, 25 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan dan pengamatan Periode III Tahun 2026 yang bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta pemenuhan hak-hak narapidana selama menjalani pembinaan.
Rombongan diterima oleh Plh. Kepala Lapas beserta jajaran struktural. Dalam rangka kunjungan, tim Wasmat melakukan beberapa kegiatan kunci, antara lain wawancara dengan sejumlah narapidana dan peninjauan terhadap program-program pembinaan yang sedang berjalan di lapas.
Dialog langsung dengan warga binaan dan peninjauan program kerja
Salah satu fokus pemeriksaan adalah Area Bimbingan Kerja (Bimker). Tim Wasmat melihat secara langsung pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang dikelola di area tersebut dan berdialog dengan warga binaan yang mengikuti kegiatan kerja.
- Wawancara langsung antara Hakim Wasmat dengan narapidana.
- Peninjauan program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
- Pemeriksaan dokumentasi terkait pelaksanaan putusan dan pemenuhan hak warga binaan.
Plh. Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Rafly Setyo Wibowo, menyatakan bahwa pihak lapas menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, kunjungan itu merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dan menjadi kesempatan untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami menyambut baik kegiatan pengawasan dan pengamatan ini sebagai bentuk sinergi antara Lapas dan Pengadilan Negeri Purwokerto, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi,"
Konsekuensi pengawasan bagi pelaksanaan pembinaan
Pengawasan oleh Hakim Wasmat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa putusan pengadilan terlaksana dan hak-hak narapidana, seperti akses layanan pembinaan, kesehatan, serta kesempatan mengikuti program kemandirian, dilaksanakan secara proporsional. Observasi langsung terhadap Bimker penting karena program kerja tersebut menjadi salah satu sarana rehabilitasi dan persiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Selain aspek kepatuhan terhadap putusan pengadilan, kegiatan pengawasan juga berperan memperkuat akuntabilitas lembaga. Hasil pengamatan diharapkan menjadi dasar perbaikan operasional dan peningkatan kualitas pembinaan di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
| Aspek yang Diperiksa | Tujuan |
|---|---|
| Wawancara narapidana | Menilai pemenuhan hak dan kondisi kesejahteraan warga binaan |
| Peninjauan Bimker | Memeriksa pelaksanaan program pembinaan kemandirian |
| Dokumentasi putusan | Memastikan putusan pengadilan terlaksana |
Menurut catatan Humas Lapas Purwokerto, kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sesuai ketentuan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Langkah-langkah tersebut diharapkan mendukung optimalisasi pembinaan sebagai bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kunjungan yang berlangsung pada 25 September 2026 itu menjadi salah satu upaya memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum di Purwokerto tetap berjalan. Pengawasan berkelanjutan semacam ini juga membuka ruang bagi Lapas untuk menerima masukan dan meningkatkan mutu pelaksanaan pembinaan di masa mendatang.