BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memutuskan memberhentikan Syahrul dari jabatan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar secara hybrid di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 2 September 2026.
Keputusan diambil dalam RUPSLB
RUPSLB yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh tersebut dihadiri oleh pemegang saham Bank Aceh. Manajemen perseroan menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasi Syahrul selama menjalankan amanah sebagai Direktur Operasional. Namun, keputusan memberhentikan Syahrul disepakati melalui mekanisme dalam rapat tersebut.
Manajemen pastikan operasional tetap berjalan
Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, menyatakan bahwa seluruh keputusan RUPSLB akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan perubahan susunan manajemen tidak mengganggu kegiatan operasional bank.
"RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Ilham menambahkan, Bank Aceh akan memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan baik dan berkesinambungan serta tetap berkomitmen memberikan kontribusi bagi masyarakat dan perekonomian Aceh.
Implikasi bagi nasabah dan perekonomian daerah
Bank Aceh merupakan lembaga keuangan daerah yang berperan dalam menyalurkan pembiayaan, menghimpun dana, serta menjalankan program sosial seperti penyaluran zakat dan kontribusi bagi masyarakat Aceh. Perubahan pimpinan operasi menimbulkan perhatian publik karena dapat berdampak pada kebijakan layanan, proses kredit, serta hubungan dengan pemangku kepentingan lokal.
Manajemen perseroan telah menegaskan komitmen menjaga stabilitas layanan. Pernyataan itu penting mengingat peran Bank Aceh dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembiayaan sektor riil, serta program-program sosial di provinsi ini.
Keterangan resmi dan langkah lanjutan
Menurut keterangan yang disampaikan dalam RUPSLB, langkah administratif terkait perubahan direksi akan dilakukan sesuai peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Perseroan juga menyatakan akan menginformasikan tindak lanjut mengenai susunan manajemen berikutnya melalui saluran resmi.
| Perkara | Rincian |
|---|---|
| Waktu RUPSLB | 2 September 2026, secara hybrid di Pendopo Gubernur Aceh |
| Pengambil keputusan | Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali |
| Pejabat yang diberhentikan | Syahrul — Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah |
| Pernyataan perusahaan | Keputusan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan; operasional dan pelayanan nasabah tetap berjalan |
Sikap terhadap adat dan peran publik
Dalam konteks Aceh yang memiliki posisi istimewa sebagai provinsi dengan kewenangan pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal, perubahan pada atau pengawasan terhadap lembaga keuangan daerah kerap dipandang serius oleh masyarakat. Keputusan pemegang saham pengendali, yang dalam hal ini pejabat daerah, harus _transparan_ dan menjaga kepercayaan publik agar fungsi bank sebagai pilar perekonomian daerah tetap terjaga.
- RUPSLB merupakan mekanisme formal bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis.
- Manajemen menegaskan tidak ada gangguan operasional sehingga layanan nasabah berlanjut.
- Perseroan akan menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan, termasuk mengumumkan perubahan manajemen berikutnya.
Publik dan nasabah diminta memantau pengumuman resmi dari Bank Aceh terkait susunan manajemen selanjutnya atau kebijakan operasional baru. Pemantauan ini penting demi menjaga kepastian layanan, akses pembiayaan, dan peran bank dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Pelaporan ini disusun dari keterangan resmi perseroan dan dokumentasi RUPSLB. Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan setelah ada pengumuman resmi mengenai pengganti atau penetapan pejabat baru di struktur direksi Bank Aceh.