Gubernur Nyatakan Dukungan, IAIN Butuh Lahan 10 Hektare
Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap upaya perubahan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Pontianak, namun proses formal masih bergantung pada pemenuhan persyaratan lahan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Masjid An-Na'im, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan itu, Rektor menegaskan bahwa secara administratif IAIN Pontianak telah menempuh banyak langkah menuju alih status, namun masih menyisakan satu persyaratan penting. Menurut Prof. Wajidi, institusi memerlukan ketersediaan lahan dengan luas minimal 10 hektare untuk memenuhi ketentuan perubahan status menjadi UIN.
“Alhamdulillah, ini menjadi langkah awal yang sangat berarti bagi kami. IAIN Pontianak saat ini tinggal menyisakan satu persyaratan untuk alih status menjadi UIN, yakni ketersediaan lahan minimal 10 hektare,”
Rektor juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Kalbar dapat membantu pemenuhan kebutuhan lahan tersebut sehingga proses transformasi dapat segera direalisasikan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama Republik Indonesia yang disampaikan saat pelantikan Prof. Wajidi sebagai rektor pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Ria Norsan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung rencana peningkatan status kampus. Dalam pernyataannya, Gubernur berharap transformasi tersebut dapat terwujud pada waktu yang memungkinkan dengan dukungan pemprov.
“Saya sangat mendukung sekali IAIN Pontianak untuk berubah menjadi UIN Pontianak. Mudah-mudahan bisa terwujud,”
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Perubahan status dari IAIN menjadi UIN memiliki beberapa implikasi bagi kampus dan lingkungan sekitar, antara lain:
- Peluang pengembangan program akademik yang lebih luas dan keberagaman disiplin ilmu;
- Kebutuhan perencanaan ruang kampus dan infrastruktur penunjang yang lebih besar;
- Keterlibatan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan dan dukungan administrasi.
Saat ini, langkah yang disebutkan dalam pertemuan mencakup koordinasi antara pihak kampus dan pemerintah provinsi untuk mencari solusi ketersediaan lahan. Rektor dan jajaran IAIN diperkirakan akan menyusun dokumen permohonan dan rencana penggunaan lahan sebagai bagian dari proses pengajuan perubahan status.
| Persyaratan | Kondisi |
|---|---|
| Ketersediaan lahan minimal | 10 hektare — belum terpenuhi |
Gubernur dan pihak kampus menyatakan niat untuk memperkuat sinergi melalui komunikasi berkala. Upaya itu penting agar pengajuan perubahan status berjalan sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan kementerian terkait.
Konteks Lokal dan Kepentingan Publik
Bagi masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat, transformasi IAIN menjadi UIN berpotensi meningkatkan akses pendidikan tinggi bernafaskan keislaman yang terintegrasi dengan program studi lain, serta mendorong tumbuhnya pusat kajian keagamaan dan ilmu pengetahuan. Namun, realisasi perubahan status akan memerlukan perhatian terhadap perencanaan tata ruang, pengadaan lahan, serta penyesuaian anggaran dan kebijakan daerah.
Pemerintah provinsi kini menghadapi tugas menyeimbangkan dukungan terhadap pengembangan perguruan tinggi negeri keagamaan dengan prioritas penggunaan lahan publik. Kejelasan waktu dan mekanisme pemenuhan lahan menjadi aspek yang akan menentukan percepatan proses alih status ini.
IAIN Pontianak dan Pemprov Kalbar sepakat untuk melanjutkan pembahasan secara teknis dalam waktu mendatang, sambil merujuk pada arahan kementerian terkait yang menjadi dasar prosedural bagi transformasi institusi pendidikan tinggi keagamaan.