Gorontalo catat capaian skrining 97,27 persen
Gorontalo mencatat capaian skrining pendengaran sebesar 97,27 persen pada Triwulan II Tahun 2026, angka yang menurut data Kementerian Kesehatan menempatkan provinsi ini sebagai pemimpin nasional dalam pelaksanaan skrining deteksi dini indera pendengaran. Persentase tersebut juga jauh melampaui target nasional tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Dinkes: angka tinggi harus diikuti layanan lanjutan
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyampaikan capaian itu saat menjadi pembicara dalam Seminar dan Workshop "Merdeka Mendengar" pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Manna Cafe, Kota Gorontalo. Menurut Anang, angka skrining yang tinggi menjadi indikator positif, tetapi tidak boleh berhenti pada pencapaian kuantitatif semata.
"Capaian skrining yang tinggi merupakan langkah awal yang baik, tetapi pekerjaan kita tidak berhenti pada angka skrining. Setiap hasil pemeriksaan yang menunjukkan gangguan pendengaran harus mendapatkan tindak lanjut, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat sesuai kebutuhannya,"
Ia menegaskan bahwa upaya pelayanan kesehatan indera pendengaran harus bersifat terintegrasi, mencakup edukasi, deteksi dini, penegakan diagnosis, tata laksana, hingga proses rujukan agar tidak terjadi keterlambatan penanganan bagi individu yang teridentifikasi mengalami gangguan.
Komponen yang perlu diperkuat
Anang memaparkan beberapa elemen kunci yang harus diperkuat untuk mengubah hasil skrining menjadi perbaikan kesehatan pendengaran yang nyata di masyarakat. Komponen tersebut antara lain:
- Penguatan layanan primer: memastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama mampu menindaklanjuti hasil skrining.
- Ketersediaan sumber daya manusia: tenaga kesehatan terlatih untuk pemeriksaan, diagnosis, dan konseling.
- Perlengkapan dan alat kesehatan: ketersediaan perangkat yang memadai untuk diagnosis dan rehabilitasi pendengaran.
- Sistem rujukan yang jelas: alur rujukan dari fasilitas primer ke layanan spesialis.
- Integrasi data: pencatatan terpadu agar setiap kasus terpantau hingga mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.
Konsekuensi terhadap beban gangguan pendengaran
Anang mengingatkan bahwa beban gangguan pendengaran di Indonesia masih signifikan. Mengutip Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi gangguan pendengaran tercatat sebesar 4,6 persen. Angka ini menjadi latar belakang penting bagi upaya skrining dan tata laksana yang menyeluruh di daerah.
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Skrining pendengaran Gorontalo (Triwulan II 2026) | 97,27% |
| Target nasional 2026 | 70% |
| Prevalensi gangguan pendengaran (SKI 2023) | 4,6% |
Dengan data tersebut, Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo mendorong agar pendekatan tidak hanya menitikberatkan pada capaian kuantitas skrining, tetapi juga kualitas penanganan setelah skrining. Hal ini penting agar deteksi dini benar-benar berkontribusi pada penurunan dampak gangguan pendengaran, khususnya keterlambatan perkembangan bahasa pada anak dan penurunan kualitas hidup pada orang dewasa.
Tindakan dan harapan ke depan
Seminar "Merdeka Mendengar" yang menghadirkan pemaparan dari pejabat Dinkes Provinsi menjadi forum untuk membahas strategi memperkuat rantai layanan pendengaran. Menurut Anang, penguatan di lima komponen yang telah disebutkan perlu diiringi koordinasi lintas sektor agar rekomendasi yang dihasilkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan alokasi sumber daya.
Secara umum, capaian skrining tinggi di Gorontalo memberi kesempatan untuk menjadikan provinsi ini sebagai contoh praktik deteksi dini yang efektif. Namun, realisasi manfaat bagi masyarakat tergantung pada konsistensi pelaksanaan tindak lanjut, terutama di layanan primer dan sistem rujukan.
Penutup: Capaian 97,27 persen merupakan prestasi yang mendapat perhatian nasional, tetapi keberlanjutan dampak positifnya bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dan mitra kesehatan untuk menjamin bahwa setiap individu yang terdeteksi mendapat penanganan yang tepat waktu dan terintegrasi.