Peninjauan sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan
GIANYAR — Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Gianyar melakukan peninjauan terhadap objek cagar budaya Gunung Kawi di Banjar Penaka, Tampaksiring, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian evaluasi pengelolaan kawasan yang telah berstatus cagar budaya dan upaya memastikan peninggalan leluhur terpelihara seiring perkembangan pariwisata dan aktivitas masyarakat.
Koordinasi dengan desa adat dan aspek ritual
Selain observasi fisik terhadap situs, peninjauan itu dirangkaikan dengan persembahyangan bersama jajaran Bidang Cagar Budaya Disbud Gianyar. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, penetapan dan pelestarian cagar budaya dilakukan selaras dengan adat setempat.
"Warisan leluhur ini adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat setempat, maupun wisatawan,"
Kata-kata tersebut menegaskan pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah dan komunitas adat dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan spiritual yang melekat pada situs seperti Gunung Kawi.
Penetapan dan angka penetapan cagar budaya
Kepala Bidang Cagar Budaya Disbud Gianyar menyampaikan bahwa Gunung Kawi telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2023. Evaluasi kali ini juga dimaksudkan untuk menilai pengelolaan kawasan pasca-penetapan. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cagar budaya disebut meningkat, tercermin dari banyaknya permintaan inventarisasi dan kajian terhadap benda atau struktur yang diduga memiliki nilai sejarah.
| Periode | Jumlah Penetapan Cagar Budaya di Gianyar |
|---|---|
| 2025 | 13 |
| 2026 | 15 |
Signifikansi bagi masyarakat pangempon
Bagi masyarakat pangempon di Banjar Penaka, Gunung Kawi bukan sekadar situs sejarah, melainkan bagian dari kehidupan beradat dan praktik religius yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya pelestarian tidak hanya berkaitan dengan fisik situs tetapi juga dengan penghormatan terhadap fungsi ritual dan nilai-nilai lokal.
Langkah-langkah pelestarian yang terus berjalan
Pejabat Disbud menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan program berkelanjutan. Setiap rencana revitalisasi kawasan bernilai sejarah akan dilaksanakan melalui koordinasi intensif dengan desa adat setempat serta merujuk pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, agar nilai asli warisan budaya tidak berubah akibat tekanan modernisasi dan pariwisata.
- Peninjauan lapangan dan evaluasi pengelolaan kawasan cagar budaya.
- Persembahyangan bersama sebagai bentuk penghormatan adat selama kegiatan pemerintah.
- Inventarisasi dan kajian atas benda/struktur yang diduga memiliki nilai sejarah, berdasarkan permintaan masyarakat.
Dengan meningkatnya jumlah penetapan cagar budaya pada 2025 dan 2026, Gianyar menunjukkan komitmen untuk mendokumentasikan dan mengakui warisan yang dimiliki komunitas lokal. Namun, tantangan tetap ada, yakni menjamin pengelolaan yang sensitif terhadap nilai-nilai adat sekaligus mampu menyeimbangkan kepentingan pariwisata dan konservasi.
Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat mekanisme perlindungan, memperjelas peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan, serta menyediakan sumber daya teknis dan administratif untuk menjamin bahwa penetapan cagar budaya tidak berhenti pada pengakuan formal saja, melainkan berdampak nyata pada pelestarian jangka panjang.
Upaya yang dilakukan di Gunung Kawi menjadi contoh bagaimana pelestarian warisan leluhur dapat dilaksanakan dengan menghormati adat, melibatkan masyarakat, dan menegakkan aturan—langkah penting untuk mempertahankan identitas budaya Gianyar di tengah dinamika zaman.