Surabaya, 11 September 2026 — Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Jawa Timur menyampaikan serangkaian aspirasi yang menyoroti kebutuhan penguatan lembaga pendidikan Al-Qur’an dan perhatian terhadap guru ngaji dalam pertemuan dengan anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, di Kantor DPD RI Jawa Timur, Surabaya, Jumat malam.
Inti aspirasi dan dinamika pertemuan
Pihak DPW FKPQ Jawa Timur membawa masukan dari pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di berbagai daerah yang berkaitan dengan beberapa fokus utama:
- Penguatan kelembagaan dan legalitas operasional lembaga (izin operasional/Izop);
- Peningkatan kualitas pembelajaran termasuk mutu tahsin dan metode pengajaran;
- Pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi pengelola dan guru ngaji, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi digital;
- Perhatian terhadap kesejahteraan dan keberadaan guru ngaji di tingkat masyarakat.
“Alhamdulillah, atas doa dan dorongan kawan-kawan DPW FKPQ Jawa Timur, kami bisa bersilaturahmi dengan DPD RI. Kami menyampaikan berbagai curhatan dan aspirasi yang selama ini menjadi perhatian kami di lapangan, khususnya terkait pendidikan Al-Qur’an dan guru ngaji,” ujar H. Abdul Aziz, Ketua DPW FKPQ Jawa Timur.
Permasalahan yang disampaikan mencerminkan realitas LPQ/TPQ sebagai lembaga pendidikan nonformal yang kerap menghadapi tantangan administratif dan kapasitas pengajar. FKPQ menekankan perlunya perhatian berkelanjutan agar pendidikan Al-Qur’an tidak hanya terfokus pada kemampuan baca, tetapi juga pembentukan karakter generasi muda.
Respons wakil DPD RI dan arah advokasi
Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. Lia Istifhama menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pendidikan keagamaan, khususnya inisiatif untuk mendukung guru ngaji dan TPQ. Lia menilai posisi pendidikan Al-Qur’an strategis karena perannya melampaui kompetensi membaca dan menyentuh aspek pembentukan nilai bagi peserta didik.
Meskipun pernyataan resmi dari Dr. Lia pada pertemuan itu lengkapannya tidak dipublikasikan secara rinci dalam laporan sumber, sikap apresiatifnya membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut antara aktor masyarakat sipil dan perwakilan daerah di tingkat legislatif. Pertemuan ini berpotensi menjadi titik awal advokasi kebijakan untuk memperjelas status operasional LPQ dan pengembangan kapasitas tenaga pengajar.
Implikasi kebijakan dan langkah ke depan
Diskusi antara FKPQ dan perwakilan DPD RI menyoroti sejumlah konsekuensi kebijakan yang perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan dan pemerintah daerah:
- Perlunya standar administratif yang jelas untuk legalitas LPQ agar akses dukungan fiskal dan program pembinaan lebih teratur.
- Peningkatan program pelatihan guru ngaji yang memadukan kompetensi keagamaan dan keterampilan pedagogis, termasuk literasi digital.
- Sistem penghargaan atau jaminan kesejahteraan bagi guru ngaji, mengingat peran penting mereka dalam pembentukan karakter anak.
| Isu | Permintaan FKPQ | Potensi Aksi |
|---|---|---|
| Legalitas LPQ (Izop) | Pemastian izin operasional | Koordinasi regulasi antara pemerintah provinsi dan daerah |
| Kualitas pembelajaran | Peningkatan tahsin dan metode | Pelatihan guru dan kurikulum TPQ |
| Kesejahteraan guru ngaji | Perhatian finansial dan pengakuan profesi | Skema insentif atau program pembinaan |
Pertemuan tersebut menggambarkan upaya advokasi dari basis masyarakat pendidikan agama yang ingin bermitra lebih erat dengan pembuat kebijakan. Untuk menghasilkan kebijakan yang efektif, dialog lanjutan dengan data lapangan, studi kebutuhan, dan desain program pelatihan yang konkret diperlukan.
Dalam perspektif pendidikan nasional, penguatan LPQ dan peningkatan kapasitas guru ngaji tidak hanya berkaitan dengan pemajuan pendidikan agama, tetapi juga kontribusi terhadap pembentukan karakter generasi penerus. Langkah kolektif antara organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan wakil rakyat di lembaga negara menjadi kunci agar aspirasi yang disampaikan dapat berujung pada kebijakan dan program yang terukur.
Penutup: Pertemuan FKPQ Jawa Timur dengan Dr. Lia Istifhama menegaskan kebutuhan memperkuat tata kelola LPQ dan memperhatikan kesejahteraan serta kompetensi guru ngaji. Langkah selanjutnya bergantung pada tindak lanjut yang konkret dari pemerintah daerah dan keterlibatan legislatif untuk menjembatani aspirasi masyarakat ke ranah kebijakan.