BONTANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak PT Pertamina, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Dinas PSDA, serta Polres Bontang pada Senin, 31 Agustus 2026 guna menindaklanjuti persoalan antrean BBM di sejumlah titik kota. Rapat menghasilkan penandatanganan pakta integritas berisi enam kesepakatan yang menjadi rujukan penataan distribusi dan pengawasan BBM subsidi di kota ini.
Komitmen penyaluran penuh meski kuota surplus
Dalam forum tersebut, pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai kuota yang tersedia. Pernyataan itu disampaikan saat terungkap fakta historis bahwa pada beberapa tahun terakhir kuota BBM di Kota Bontang sejatinya surplus, namun antrean tetap terjadi.
"Kami komitmen distribusikan secara penuh pimpinan, 100 persen,"
Pernyataan ini sekaligus menjadi dasar kesepakatan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan penyaluran agar pasokan yang ada dapat tersalurkan tepat sasaran dan mengurangi antrean di lapangan.
Enam poin pakta integritas
Rapat yang berlangsung dari siang hingga sore itu dihadiri oleh sejumlah petinggi Pertamina, termasuk humas Edi Mangun dan petugas SBM bernama Bagus yang sebelumnya belum sempat hadir. Dari pertemuan muncul enam kesepakatan bersama yang tertuang dalam pakta integritas:
- Penyaluran BBM ke SPBU dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengawasan oleh pemerintah dan instansi berwenang.
- PT Pertamina berkomitmen menyalurkan pasokan BBM bersubsidi untuk Kota Bontang 100 persen penuh pada tahun 2026.
- Pertamina akan mendiskusikan agar pengiriman BBM ke Bontang tiba pada SIP 1 antara pukul 09:00 sampai 11:00 WITA.
- Pertamina bersama DPRD dan Pemerintah Kota bersepakat menjaga integritas, pengawasan, dan penyaluran BBM.
- Pertamina bersama DPRD dan Pemerintah Kota mengupayakan distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Para pihak akan melaksanakan tindak lanjut atas temuan lapangan atau hasil monitoring dan evaluasi.
| Aspek | Isi Kesepakatan |
|---|---|
| Penyaluran | Tertib, transparan, sesuai ketentuan |
| Komitmen Kuota 2026 | Penyaluran 100 persen untuk Bontang |
| Jadwal Pengiriman | SIP 1 pukul 09:00–11:00 WITA |
| Pengawasan | Kolaborasi DPRD, Pemkot, Pertamina |
| Tindak Lanjut | Monitoring dan evaluasi temuan lapangan |
Implikasi bagi masyarakat dan tata kelola
Kesepakatan ini menempatkan pengawasan bersama sebagai mekanisme utama untuk menjawab keluhan antrean. Dengan pernyataan adanya surplus kuota selama beberapa tahun terakhir namun antrean tetap berlangsung, fokus rapat bergeser pada aspek distribusi, kepatuhan operator SPBU, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Bagi warga Bontang, implementasi kesepakatan berarti harapan penurunan frekuensi antrean apabila penyaluran benar-benar mengikuti kuota yang disediakan dan penjadwalan pengiriman dijalankan secara konsisten. Namun, efektivitasnya tergantung pada kemampuan semua pihak menjalankan pengawasan lapangan, menindaklanjuti temuan secara cepat, dan memastikan akuntabilitas operator SPBU.
Tindak lanjut dan catatan
Poin keenam menyatakan adanya tindak lanjut atas temuan lapangan. Ini menegaskan bahwa pakta bukan sekadar simbol, melainkan kerangka kerja untuk monitoring dan evaluasi. Langkah konkret yang perlu diawasi antara lain realisasi jadwal SIP 1, prosedur penyaluran ke SPBU, serta respons terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, beberapa informasi teknis dan rinci mengenai mekanisme sanksi, frekuensi pengiriman, serta indikator pemantauan belum dirinci secara terbuka dalam risalah rapat. Publik dan wakil rakyat perlu mengawal pelaksanaan kesepakatan ini agar tujuan penataan distribusi BBM dapat terwujud tanpa mengorbankan akses warga terhadap kebutuhan bahan bakar.
Kesimpulan: Pakta integritas antara DPRD, Pemerintah Kota, Pertamina, SPBU, PSDA, dan Polres merupakan langkah koordinatif yang penting untuk menata kembali distribusi BBM di Bontang. Keberhasilan upaya ini akan bergantung pada konsistensi penyaluran sesuai kuota, efektivitas pengawasan bersama, dan transparansi dalam menindaklanjuti temuan lapangan.