Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang I di Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Nan Abadi diduga berlangsung tanpa pengawasan tenaga Ahli K3 Konstruksi dan pengawas teknis yang disyaratkan. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp488.679.000 tersebut memicu sorotan terhadap pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa konstruksi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Detail kontrak dan lokasi
| Item | Rincian |
|---|---|
| Pelaksana | CV. Mutiara Nan Abadi |
| Nomor kontrak | 66/kontrak.Disdik/APBD/VII/2026 |
| Nilai kontrak | Rp488.679.000 |
| Lokasi | Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti |
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran publik wajib didampingi tenaga Ahli K3 serta pengawas teknis bersertifikat. Ketentuan itu tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan diperinci dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK).
Pengawasan dinas dipertanyakan
Sumber pemberitaan menyebutkan proyek tetap berjalan meski belum ada penghentian oleh pejabat berwenang di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun konsultan pengawas yang dibayar dari negara untuk melakukan pengawasan lapangan. Ketidakhadiran pengawas teknis ini menimbulkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan keselamatan kerja.
Menurut aturan yang mengikat, pelaksanaan tanpa Ahli K3 dan pengawas bersertifikat berpotensi dikenai sanksi administratif, antara lain penghentian pekerjaan dan pendaftaran dalam daftar hitam (blacklist). Dalam skenario terburuk, pelanggaran keselamatan yang berujung pada kecelakaan dapat berimplikasi pada tanggung jawab pidana sesuai ketentuan UU terkait.
Risiko keselamatan dan mutu pendidikan
Ketiadaan pengawas dan Ahli K3 tidak hanya berisiko pada keselamatan pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi mutu pekerjaan rehabilitasi ruang kelas. Bangunan sekolah memiliki implikasi langsung bagi proses belajar‑mengajar; oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan menjadi aspek krusial yang harus dijaga oleh pengelola anggaran dan pelaksana proyek.
- Risiko keselamatan: Potensi kecelakaan kerja akibat tidak terpenuhinya standar K3.
- Risiko mutu: Pekerjaan tanpa pengawasan teknis berisiko menurunkan kualitas konstruksi.
- Risiko hukum: Kemungkinan sanksi administratif atau pidana bila terjadi pelanggaran serius.
Tanggapan pejabat yang tidak memuaskan
Permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, dan Sekretaris Dinas, Agus Supriatna, melalui pesan WhatsApp pada 18–19 Agustus 2026 tidak mendapatkan jawaban substantif. Sikap yang terkesan tidak responsif ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengawasan atas penggunaan anggaran publik untuk fasilitas pendidikan.
Dalam konteks kebijakan publik, pengelolaan proyek rehabilitasi sarana pendidikan seharusnya transparan dan tunduk pada standar teknis serta keselamatan. Kegagalan memenuhi persyaratan tersebut berpotensi tidak hanya merugikan anggaran, tetapi juga menempatkan siswa dan tenaga kerja pada kondisi berbahaya.
Sebagai langkah solutif, perlu dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap paket pekerjaan ini oleh otoritas terkait. Langkah‑langkah yang dapat ditempuh antara lain verifikasi keberadaan dan sertifikasi pengawas serta Ahli K3, audit mutu pekerjaan, dan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengenai mekanisme pengawasan proyek.
Pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga lingkungan fisik yang aman dan layak. Kepatuhan terhadap aturan konstruksi dan keselamatan kerja menjadi prasyarat agar dana publik menghadirkan manfaat jangka panjang bagi peserta didik dan masyarakat.