SITUBONDO — Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan proses lelang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) untuk pengelolaan Wisata Bahari Pasir Putih dilakukan sesuai aturan dan terbuka untuk publik. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Komitmen pada transparansi dan akuntabilitas
Bupati menegaskan bahwa panitia lelang akan menjaga prinsip-prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas selama proses pemilihan mitra pengelola. Ia menolak praktik kesepakatan di belakang layar dan menekankan bahwa pemilihan tidak akan didasarkan pada kedekatan personal atau hubungan politis.
"Kami siap menjaga akuntabilitas dan transparansi. Tidak ada yang deal di belakang, saya pastikan profesional, transparan dan akuntabel,"
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berfokus pada kualitas mitra, yakni yang mampu memaparkan konsep, memiliki kemampuan investasi, serta berkomitmen membangun destinasi wisata pantai tersebut.
Target investasi dan skema kepemilikan
Sesuai dokumen KSP yang diungkapkan Bupati, ada syarat investasi minimum sebesar Rp40 miliar dalam kurun waktu lima tahun pertama. Besaran ini ditetapkan untuk menjamin pembangunan dan peningkatan sarana-prasarana di kawasan Pantai Pasir Putih, yang menjadi ikon pariwisata Situbondo di jalur Pantura Jawa-Bali.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Target investasi | Rp40 miliar dalam 5 tahun pertama |
| Kepemilikan aset | Tanah dan aset tetap tetap menjadi milik pemerintah daerah |
| Hak mitra | Mengelola dan mengembangkan sesuai perjanjian |
Bupati menegaskan bahwa KSP tidak berarti penjualan aset. Pemerintah daerah mempertahankan kepemilikan tanah dan aset tetap; pihak ketiga hanya memperoleh hak untuk mengelola dan mengembangkan kawasan berdasarkan ketentuan kontrak.
Konsep pengembangan kawasan
Pemerintah daerah berharap pengembang melihat Pasir Putih lebih dari sekadar pantai. Bupati mendorong pengembangan menjadi destinasi wisata bahari terpadu yang mencakup berbagai fasilitas.
- Hotel dan resort
- Restoran dan fasilitas kuliner
- Sport tourism dan diving
- Rekreasi keluarga dan area event
Menurut Bupati, pengembangan terintegrasi akan meningkatkan daya tarik wisatawan sekaligus memperpanjang lama tinggal pengunjung, sehingga mendukung ekonomi lokal melalui kesempatan usaha dan lapangan kerja.
Dampak lokal dan aspek pengawasan
Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Situbondo, kepastian proses lelang dan target investasi memberi sinyal peluang pengembangan ekonomi. Namun, implementasi KSP menuntut pengawasan ketat supaya kepentingan publik—termasuk akses masyarakat terhadap pantai, pelestarian lingkungan pesisir, dan tata ruang—terjaga.
Pemerintah daerah perlu menetapkan klausul yang jelas dalam perjanjian kerja sama terkait tanggung jawab lingkungan, pemberdayaan masyarakat setempat, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala. Klausul tersebut penting untuk memastikan manfaat jangka panjang bagi warga Situbondo dan keberlanjutan destinasi.
Langkah selanjutnya
Pemerintah daerah akan membuka proses lelang kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria. Tahapan evaluasi kemungkinan mencakup penilaian konsep pengembangan, kapasitas investasi, rekam jejak pengelolaan destinasi wisata, serta komitmen pelibatan ekonomi lokal.
Dengan mempertahankan kepemilikan aset dan menekankan seleksi berbasis kompetensi, pemerintah Kabupaten Situbondo berupaya menggabungkan kepentingan investasi dan perlindungan aset publik. Realisasi investasi minimal Rp40 miliar dalam lima tahun pertama menjadi tolok ukur awal keberhasilan kerja sama tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal lelang, dokumen persyaratan, serta mekanisme seleksi belum diuraikan rinci oleh pemerintah daerah pada konferensi pers. Publik dan calon investor diharapkan mengikuti pengumuman resmi selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Bupati Situbondo dan dokumen KSP yang diungkapkan kepada publik.