ADONARA — Warga dua dusun di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, secara resmi menegaskan berakhirnya permusuhan melalui ritual adat Lepan Dopi Ledan pada Senin, 10 Agustus 2026. Acara ini dilakukan dalam suasana sakral dan dihadiri oleh pejabat tinggi provinsi serta jajaran pimpinan daerah dan keamanan, sebagai wujud dukungan terhadap proses rekonsiliasi berbasis kultural.
Ritual adat sebagai penegas perdamaian
Dalam upacara yang berlangsung di wilayah adat setempat, para tetua adat dari Dusun Lewonara dan Dusun Bele mengucapkan sumpah untuk menghentikan pertikaian. Makna harfiah dari nama ritual tersebut, yakni meletakkan perisai dan tombak, menjadi simbol pemutusan siklus konflik dan pengembalian hubungan kekerabatan antarwarga.
Pelaksanaan sumpah adat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah yang diposisikan dalam ranah spiritual dan norma adat yang dianut masyarakat. Dengan demikian, proses rekonsiliasi diupayakan bertumpu pada pemulihan hubungan sosial yang berbasis rasa saling percaya dan tanggung jawab kolektif.
Hadirnya pimpinan daerah dan aparat keamanan
Hadir memimpin rangkaian rekonsiliasi ialah Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma. Kehadiran pejabat provinsi tersebut disertai berbagai unsur pimpinan daerah lintas sektor, yang memberikan sinyal kuat bahwa upaya perdamaian mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintahan.
- Wakapolda NTT: Brigjen Pol Faizal
- Bupati Flores Timur: Antonius Doni Dihen
- Wakil Bupati Flores Timur: Ignasius Boli
- Kapolres Flores Timur: AKBP Gede Putra Yase
- Dandim 1624: Letkol Inf. Erly Merlian
- Kepala Kanwil HAM NTT: Oce Yuliana N. Boymau
- Kepala Kesbangpol Provinsi NTT: Noldy Hosea Pellokila
- Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT: Mahadin Sibarani
- Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT: Benny Nahak
Kehadiran rombongan pejabat tersebut, menurut tokoh masyarakat, diharapkan memperkuat implementasi hasil rekonsiliasi serta memberikan jaminan pemulihan keamanan bagi warga yang terdampak.
| Peran | Nama |
|---|---|
| Wakil Gubernur NTT | Johni Asadoma |
| Wakapolda NTT | Brigjen Pol Faizal |
| Bupati Flores Timur | Antonius Doni Dihen |
Dampak sosial dan harapan masyarakat
Bagi keluarga korban dan warga yang sempat mengungsi atau terhambat aktivitasnya, rekonsiliasi ini memberi harapan agar kehidupan sosial dan ekonomi kembali stabil. Sumpah adat dipandang sebagai upaya pemulihan psikologis dan rekonstruksi kekerabatan yang rusak akibat konflik.
Salah seorang tokoh adat menyatakan bahwa penyelesaian berbasis budaya lokal memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu mengembalikan tata norma adat yang selama ini menjadi landasan hidup kolektif di Adonara.
Peran pemerintah dan aparat dalam pemeliharaan perdamaian
Kehadiran pejabat daerah dan aparat keamanan menandai komitmen bersama untuk menjaga hasil rekonsiliasi. Langkah-langkah yang dimungkinkan meliputi penguatan peran perangkat desa, pemulihan fasilitas umum, serta pengawasan keamanan berkala untuk mencegah eskalasi konflik.
Para pejabat yang hadir juga berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani kebutuhan dukungan teknis maupun kebijakan agar hasil sumpah adat dapat diikuti dengan tindakan nyata, seperti program pemulihan ekonomi dan sosialisasi nilai-nilai toleransi antarwarga.
Pentingnya rekonsiliasi berkonteks lokal
Kasus di Adonara menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal. Pendekatan yang menggabungkan mekanisme adat dan dukungan formal dari pemerintah berpotensi menjadi model untuk menangani perselisihan serupa di wilayah lain di Nusa Tenggara Timur.
Ke depan, pemantauan pelaksanaan kesepakatan dan keterlibatan berkelanjutan dari berbagai pihak akan menjadi kunci agar perdamaian yang diteguhkan tidak hanya bersifat simbolis, melainkan menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat Adonara.
Fransiska Dhena, Koresponden Daerah — Nusa Tenggara Timur