Merauke — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Papua Selatan, Indrajaya, menyampaikan adanya kesepakatan prinsip dari unsur pemerintah pusat untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di daerah, termasuk wilayah Provinsi Papua Selatan.
Rapat evaluasi dan aspirasi daerah
Pernyataan itu disampaikan Indrajaya pada rapat evaluasi Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Selatan yang digelar di Merauke pada Selasa, 11 Agustus 2026. Menurut dia, inisiatif tersebut muncul sebagai respons terhadap keluhan banyak kepala daerah mengenai tekanan fiskal akibat kewajiban membiayai gaji PPPK.
"Hal tersebut dilakukan agar meringankan pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran untuk membiayai gaji P3K yang ada di daerah masing-masing,"
Indrajaya menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah menerima aspirasi dari asosiasi seluruh kepala daerah dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP). Salah satu isu dominan yang mengemuka adalah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kemampuan daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Koordinasi antarlembaga dan respons awal
Dalam pembahasan di Badan Anggaran bersama Kementerian Keuangan, kata Indrajaya, persoalan pembiayaan gaji PPPK juga diangkat. Ia menyebutkan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjukkan adanya pemahaman bersama mengenai pentingnya memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah.
Indrajaya menegaskan keputusan akhir terkait mekanisme dan sumber pembiayaan tetap berada pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan. Meski demikian, ia menyebutkan respons awal terhadap usulan tersebut bersifat positif.
Dampak potensial bagi Papua Selatan
Jika pembiayaan gaji PPPK dialihkan ke anggaran pusat, maka sejumlah implikasi fiskal dan pelayanan publik dapat terjadi di tingkat daerah, antara lain:
- Peningkatan ruang fiskal daerah untuk belanja non-personalia seperti infrastruktur dan layanan publik;
- Pengurangan tekanan pada anggaran daerah yang mengalami penurunan Transfer ke Daerah;
- Kebutuhan pengaturan teknis terkait pencairan, alokasi, dan pengawasan gaji PPPK agar terintegrasi dengan pengelolaan anggaran pusat.
Indikasi perubahan pembiayaan ini relevan bagi daerah seperti Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel yang termasuk wilayah Provinsi Papua Selatan, mengingat kapasitas fiskal daerah yang umumnya lebih terbatas dibandingkan provinsi lain.
Pertanyaan yang masih terbuka
Meskipun terdapat sinyal positif dari pembahasan, beberapa hal teknis belum diputuskan dalam pernyataan yang disampaikan pada rapat di Merauke. Di antaranya:
- Skema peralihan anggaran: apakah pembiayaan akan bersifat penuh atau bertahap;
- Kategori PPPK yang akan ditanggung pusat, misalnya apakah hanya tenaga layanan publik strategis atau mencakup seluruh PPPK di daerah;
- Waktu implementasi dan dampaknya pada rencana anggaran daerah tahun berjalan.
| Aspek | Keterangan dalam rilis |
|---|---|
| Pihak penyampai | Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Papua Selatan |
| Forum | Rapat evaluasi Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Selatan (Merauke) |
| Status keputusan | Kesepahaman prinsip; keputusan akhir di tangan pemerintah pusat/Kementerian Keuangan |
Tahapan selanjutnya
Menurut Indrajaya, langkah lanjutan yang diperlukan adalah pembahasan teknis bersama antara DPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan KemenPAN-RB untuk menetapkan mekanisme anggaran serta kategori PPPK yang akan dibiayai. Sampai saat ini, belum ada keputusan final yang disampaikan dalam rilis yang diterima wartawan.
Perkembangan kebijakan ini menjadi penting untuk diikuti oleh pemerintah daerah dan publik di Provinsi Papua Selatan karena menyangkut keberlanjutan layanan publik dan prioritas belanja daerah. Kami akan memantau dan melaporkan setiap pembaruan resmi dari Kementerian Keuangan maupun DPR terkait rencana perubahan pembiayaan gaji PPPK.