MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menghentikan upaya penyelundupan 622 unit pod getar yang diduga mengandung narkotika pada Minggu malam, 16 Agustus 2026. Petugas menangkap seorang kurir berinisial DF (35) saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Penangkapan dan barang bukti
Penindakan dilakukan setelah Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tentang masuknya pasokan pod getar dari luar negeri menuju Medan. Dari penangkapan terhadap DF, polisi mengamankan seluruh paket berisi pod yang disembunyikan dalam kemasan menyerupai permen bertuliskan aksara Tionghoa dan dimasukkan ke dalam tas belanja milik sebuah gerai makanan cepat saji.
"Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,"
Kata pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pada Senin siang setelah penangkapan.
Modus penyamaran dan dugaan jalur distribusi
Polisi menyebut pelaku berusaha menyamarkan barang haram itu dalam bungkus permen beraksara Tionghoa untuk mengelabui petugas. Menurut penyelidikan awal, ratusan pod diduga dikirim dari Malaysia dan masuk melalui jalur darat yang melibatkan rute melalui wilayah Aceh sebelum sampai di Kota Medan.
Kasatresnarkoba menyatakan bahwa pelaku tidak mengambil langsung dari Aceh, melainkan memperoleh barang di Kota Medan dan kemudian berencana menyerahkannya kepada pihak lain untuk diedarkan. Polrestabes juga mencatat adanya pola distribusi dengan sistem sel terputus, di mana pelaku saling tidak bertatap muka langsung dan barang dipindah tempat dari satu titik ke titik lain.
Akibat dan langkah kepolisian
Penindakan ini dianggap pihak kepolisian dapat mencegah peredaran luas yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Selain penahanan terhadap tersangka, penyidik akan mendalami jaringan pemasok, titik masuk barang, serta penerima akhir yang bakal mendistribusikan pod tersebut di wilayah Medan dan sekitarnya.
- Jumlah barang bukti: 622 unit pod getar
- Tersangka: DF, laki-laki, 35 tahun, asal Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara
- Tempat penangkapan: Jalan Iskandar Muda, Kota Medan
- Dugaan asal pengiriman: Malaysia, melalui jalur Aceh
| Aspek | Data |
|---|---|
| Jumlah pod | 622 unit |
| Inisial tersangka | DF (35) |
| Lokasi penangkapan | Jalan Iskandar Muda, Medan |
Langkah ke depan
Penyidik Satresnarkoba telah mengamankan barang bukti dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatresnarkoba menyatakan akan menelusuri jaringan pemasok hingga ke titik sumber untuk mencegah peredaran lanjutan. Apabila terbukti mengandung narkotika, barang bukti akan dianalisis dan dijadikan dasar tuntutan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti tren baru penyelundupan yang memanfaatkan kemasan konsumen umum untuk menyamarkan barang terlarang. Kepolisian diimbau meningkatkan koordinasi lintas daerah dan perbatasan untuk menutup celah distribusi yang memanfaatkan jalur darat dari wilayah perbatasan.
Proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan pengembangan ke jaringan yang lebih luas, masih berlangsung. Identitas pihak lain yang diduga terlibat belum diumumkan oleh kepolisian hingga penyelidikan rampung.