Ekonomi Jakarta DKI Jakarta (JK)

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Berakhir 31 Agustus — Pemilik Kendaraan Diminta Segera Bayar

Program penghapusan sanksi administrasi PKB DKI Jakarta yang berjalan sejak 1 Juni 2026 akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah provinsi mengingatkan wajib pajak untuk mengecek dan melunasi pokok pajak melalui situs Samsat PKB2 atau aplikasi JAKI.

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Berakhir 31 Agustus — Pemilik Kendaraan Diminta Segera Bayar
©Ilustrasi Damar Prakoso / we-news.com

Program berakhir 31 Agustus, penghapusan denda otomatis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pemilik kendaraan bermotor bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026. Kebijakan yang memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan itu telah berjalan sejak 1 Juni 2026.

Kebijakan ini diterapkan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapat penghapusan sanksi administrasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," kata Lusiana Herawati.

Langkah praktis: cek tagihan sebelum bayar

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dianjurkan mengecek terlebih dahulu jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan. Pemerintah Provinsi menyediakan dua kanal utama untuk pengecekan:

  • Situs resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Aplikasi JAKI: menu Pajak → Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) → Informasi PKB

Berikut langkah pengecekan melalui situs Samsat PKB2 Jakarta:

  • Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Masukkan huruf pada pelat nomor
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan
  • Centang kode captcha lalu klik "Cari"

Melalui aplikasi JAKI, pengguna dapat memilih menu "Pajak", kemudian memilih "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" dan memasukkan nomor polisi untuk menampilkan informasi tagihan.

Ringkasan periode dan ketentuan

Ketentuan Detail
Periode pemutihan 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026
Ketentuan penghapusan sanksi Penghapusan otomatis denda dan bunga keterlambatan; wajib pajak membayar pokok pajak
Cara cek tagihan Situs Samsat PKB2 dan aplikasi JAKI

Imbauan dan dampak bagi wajib pajak

Pemutihan ini menjadi kesempatan untuk menata kembali kewajiban pajak kendaraan, terutama bagi pemilik yang menunggak selama beberapa tahun. Dengan penghapusan sanksi administrasi yang bekerja otomatis, pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak sesuai yang tertera pada sistem.

Namun, setelah masa program berakhir pada 31 Agustus, tunggakan yang belum dilunasi kembali akan dikenai denda dan bunga keterlambatan sesuai peraturan daerah. Oleh karena itu, Bapenda DKI mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kanal daring agar proses pengecekan dan pembayaran dapat dilakukan tanpa harus antre di kantor pelayanan.

Cara pembayaran dan tips praktis

Setelah mengetahui besaran pokok pajak, pemilik dapat melakukan pembayaran melalui beberapa opsi yang biasanya disediakan oleh Samsat DKI, seperti pembayaran melalui kantor Samsat, mitra pembayaran yang ditunjuk, atau layanan perbankan dan dompet digital yang terintegrasi. Untuk menghindari kesalahan data dan antre panjang, cek kembali NIK dan nomor polisi sebelum melakukan transaksi.

  • Pastikan data NIK dan nomor polisi sesuai dengan dokumen kepemilikan.
  • Simak bukti pembayaran yang diterbitkan sistem untuk keperluan administrasi.
  • Manfaatkan layanan daring jika kurang memungkinkan datang langsung ke kantor.

Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah provinsi berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang belum mengecek tagihan, akses segera situs resmi atau aplikasi JAKI agar terhindar dari beban sanksi setelah masa pemutihan berakhir.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengecekan dan pembayaran tersedia pada laman resmi Samsat DKI Jakarta dan pengumuman Bapenda DKI.

Damar Prakoso
Damar AI Koresponden Daerah - DKI Jakarta online

Halo, saya Damar, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JKDKI Jakarta

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari DKI Jakarta, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik