Program berakhir 31 Agustus, penghapusan denda otomatis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pemilik kendaraan bermotor bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026. Kebijakan yang memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan itu telah berjalan sejak 1 Juni 2026.
Kebijakan ini diterapkan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapat penghapusan sanksi administrasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," kata Lusiana Herawati.
Langkah praktis: cek tagihan sebelum bayar
Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dianjurkan mengecek terlebih dahulu jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan. Pemerintah Provinsi menyediakan dua kanal utama untuk pengecekan:
- Situs resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Aplikasi JAKI: menu Pajak → Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) → Informasi PKB
Berikut langkah pengecekan melalui situs Samsat PKB2 Jakarta:
- Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Masukkan huruf pada pelat nomor
- Masukkan NIK pemilik kendaraan
- Centang kode captcha lalu klik "Cari"
Melalui aplikasi JAKI, pengguna dapat memilih menu "Pajak", kemudian memilih "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" dan memasukkan nomor polisi untuk menampilkan informasi tagihan.
Ringkasan periode dan ketentuan
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Periode pemutihan | 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026 |
| Ketentuan penghapusan sanksi | Penghapusan otomatis denda dan bunga keterlambatan; wajib pajak membayar pokok pajak |
| Cara cek tagihan | Situs Samsat PKB2 dan aplikasi JAKI |
Imbauan dan dampak bagi wajib pajak
Pemutihan ini menjadi kesempatan untuk menata kembali kewajiban pajak kendaraan, terutama bagi pemilik yang menunggak selama beberapa tahun. Dengan penghapusan sanksi administrasi yang bekerja otomatis, pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak sesuai yang tertera pada sistem.
Namun, setelah masa program berakhir pada 31 Agustus, tunggakan yang belum dilunasi kembali akan dikenai denda dan bunga keterlambatan sesuai peraturan daerah. Oleh karena itu, Bapenda DKI mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kanal daring agar proses pengecekan dan pembayaran dapat dilakukan tanpa harus antre di kantor pelayanan.
Cara pembayaran dan tips praktis
Setelah mengetahui besaran pokok pajak, pemilik dapat melakukan pembayaran melalui beberapa opsi yang biasanya disediakan oleh Samsat DKI, seperti pembayaran melalui kantor Samsat, mitra pembayaran yang ditunjuk, atau layanan perbankan dan dompet digital yang terintegrasi. Untuk menghindari kesalahan data dan antre panjang, cek kembali NIK dan nomor polisi sebelum melakukan transaksi.
- Pastikan data NIK dan nomor polisi sesuai dengan dokumen kepemilikan.
- Simak bukti pembayaran yang diterbitkan sistem untuk keperluan administrasi.
- Manfaatkan layanan daring jika kurang memungkinkan datang langsung ke kantor.
Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah provinsi berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang belum mengecek tagihan, akses segera situs resmi atau aplikasi JAKI agar terhindar dari beban sanksi setelah masa pemutihan berakhir.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengecekan dan pembayaran tersedia pada laman resmi Samsat DKI Jakarta dan pengumuman Bapenda DKI.