Gubernur teken Pergub penyesuaian tarif RSUD
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif retribusi daerah di bidang kesehatan. Pengumuman penandatanganan itu disampaikan saat aktivitas gubernur di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 4 September 2026.
Peraturan baru tersebut memuat ketentuan mengenai objek layanan yang diberikan oleh badan layanan umum daerah (BLUD) serta rincian tarif: tarif reguler, tarif nonreguler, dan satuan tarif. Menurut keterangan gubernur, penyesuaian perlu dilakukan karena tarif layanan kesehatan yang saat ini diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tergolong paling rendah.
"Memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian,"
Dalam penjelasannya, Pramono menegaskan bahwa penyesuaian tarif ditujukan untuk menghindari subsidi silang kepada warga yang mampu. Khususnya, beberapa RSUD di Jakarta telah membuka layanan yang bersifat khusus atau VIP. Tanpa penyesuaian tarif, kata dia, pemerintah akan menanggung subsidi bagi orang yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar.
Pengecualian dan perlindungan untuk kelompok rentan
Pemprov DKI menegaskan bahwa penyesuaian itu tidak akan memberatkan kelompok yang tidak mampu. Gubernur menyebutkan beberapa kelompok yang tetap mendapat layanan gratis, yaitu:
- warga yang tidak mampu (penerima bantuan)
- difabel
- lansia
- peserta BPJS Kesehatan
"Dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan karena bagi warga yang tidak mampu difabel, lansia, BPJS Kesehatan, semuanya kan gratis. Ini bagi warga yang mampu," ujar Pramono saat menjelaskan pokok-pokok Pergub.
Rincian aturan dalam Pergub
Sumber resmi menyatakan bahwa Pergub Nomor 17 Tahun 2026 mencantumkan secara rinci objek layanan dan tarif pada BLUD, namun tidak menyertakan angka tarif spesifik dalam pernyataan publik yang disampaikan saat penandatanganan. Ketentuan yang diatur mencakup:
- daftar layanan yang dikenakan tarif reguler dan nonreguler;
- satuan tarif untuk setiap layanan yang relevan;
- kebijakan pengecualian untuk kelompok rentan.
| Aspek | Keterangan dalam Pergub |
|---|---|
| Objek layanan | Terdata layanan BLUD yang dikenakan retribusi |
| Jenis tarif | Tarif reguler dan nonreguler serta satuan tarifnya |
| Pengecualian | Warga tidak mampu, difabel, lansia, dan peserta BPJS mendapat layanan gratis |
Implikasi bagi warga Jakarta
Penetapan Pergub ini menandai pergeseran kebijakan tarif kesehatan di ibu kota. Bagi warga mampu yang menggunakan layanan khusus di RSUD, kemungkinan akan mengalami kenaikan biaya sesuai ketentuan tarif nonreguler atau tarif VIP yang diatur. Sebaliknya, kelompok rentan dipastikan tetap mendapat perlindungan akses layanan kesehatan tanpa beban biaya melalui pengecualian yang disebutkan dalam Pergub.
Di sisi anggaran, penyesuaian tarif dapat mendorong efisiensi subsidi sehingga alokasi dana APBD tidak lagi terbebani oleh layanan yang dinikmati kalangan mampu. Namun, detail teknis implementasi—termasuk besaran tarif baru, mekanisme verifikasi penerima pengecualian, dan jadwal efektifitas Pergub—belum disampaikan secara lengkap kepada publik pada saat pengumuman penandatanganan.
Sekalipun demikian, pernyataan gubernur menegaskan arah kebijakan Pemprov DKI yaitu mempertahankan layanan gratis bagi kelompok tidak mampu dan menyesuaikan tarif layanan premium agar subsidi tepat sasaran.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 4 September 2026 dan menjadi dasar pengaturan retribusi kesehatan RSUD di Jakarta. Warga diminta mencermati pemberitahuan lanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI mengenai rincian tarif dan mekanisme pelaksanaan di masing-masing RSUD.
WE NEWS — DKI Jakarta