FGD Dua Hari untuk Menyelaraskan Kelembagaan BPBD
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, di Auditorium Gubernuran. Kegiatan ini bertujuan mengharmonisasikan pembentukan dan pelaksanaan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten/kota se-Sumbar sebagai tindak lanjut penerapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
FGD dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, yang menekankan kebutuhan perencanaan kelembagaan yang selaras dengan karakter kerawanan bencana daerah. Acara dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan unsur terkait untuk membahas langkah teknis agar regulasi pusat dapat diimplementasikan di tataran daerah tanpa menimbulkan tumpang tindih tugas.
"BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,"
Alasan Strategis: Kerawanan Bencana yang Kompleks
Arry mengingatkan bahwa Sumatera Barat menghadapi beragam risiko bencana, dari gempa bumi dan tsunami hingga banjir bandang serta tanah longsor. Keragaman ancaman tersebut menuntut kelembagaan BPBD yang tangguh, profesional, dan siap merespons secara cepat untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak bencana.
Menurut Arry, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 membawa penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi dan struktur kelembagaan menjadi prioritas agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif dan efisien.
Fokus Pembahasan dalam FGD
Dalam forum dua hari tersebut, terdapat tiga perhatian utama yang menjadi fokus pembahasan:
- Harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan baru;
- Penguatan kapasitas dan kewenangan BPBD, termasuk fungsi komando kebencanaan dan mitigasi;
- Sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk memperjelas peran serta hubungan kerja antarlevel pemerintahan.
Penguatan tersebut juga mencakup penyiapan sumber daya manusia, dukungan anggaran, dan mekanisme koordinasi lintas sektor sesuai tingkat kerawanan masing-masing daerah.
Dampak Praktis bagi Kabupaten/Kota
Harmonisasi kelembagaan diharapkan menghasilkan beberapa manfaat praktis, antara lain mempercepat alur komando saat darurat, memperjelas pembagian tugas antarinstansi, serta meningkatkan kualitas perencanaan mitigasi dan kesiapsiagaan. Selain itu, sinkronisasi SOTK memudahkan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran untuk upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
| Aspek | Fokus |
|---|---|
| Regulasi | Penyelarasan Perda dan kebijakan daerah dengan Permendagri 18/2025 |
| SDM | Peningkatan kapasitas teknis dan komando kebencanaan |
| Anggaran | Sinkronisasi prioritas penganggaran untuk mitigasi dan kesiapsiagaan |
Langkah Selanjutnya
Diskusi di Auditorium Gubernuran menjadi ruang koordinasi dan konsultasi yang diharapkan menuntun pada kebijakan pelaksanaan di daerah. Para peserta didorong menyusun produk hukum daerah yang mendukung struktur kelembagaan BPBD sesuai ketentuan baru, serta menyiapkan rencana aksi untuk peningkatan kapasitas personel dan alur koordinasi antarinstansi.
Meski FGD merupakan langkah awal, hasilnya perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis di tingkat kabupaten/kota dan penyusunan dokumen pelaksanaan yang jelas. Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar perubahan regulasi tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, tetapi juga nyata di lapangan saat bencana melanda.
Provinsi yang berhadapan dengan karakter geografis dan sosial yang rentan, menuntut upaya kebijakan yang matang dan pelaksanaan yang terkoordinasi. Harmonisasi kelembagaan BPBD bukan sekadar perubahan administratif; ia merupakan upaya menjaga nyawa dan harta masyarakat Sumatera Barat ketika alam menunjukkan kekuatannya.