Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif menyusul kondisi udara yang terpengaruh kabut asap dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Dasar kebijakan dan cakupan pelaksanaan
Kebijakan WFA tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.360/SETDA.VII tentang Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan Non-ASN dalam rangka Antisipasi Dampak Kondisi Udara. Surat edaran tersebut menginstruksikan perangkat daerah yang tidak memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menerapkan sistem WFA pada hari yang ditentukan.
Sementara itu, perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung diminta tetap memastikan pelayanan kepada publik berlangsung, dengan pengaturan waktu kerja fleksibel seperti bergantian atau menerapkan sistem shift sesuai kebijakan pimpinan perangkat daerah.
Ketentuan bagi ASN yang melaksanakan WFA
Meskipun bekerja dari lokasi masing-masing, ASN tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan dapat dihubungi. Mereka diharuskan memberikan respons terhadap pelaksanaan tugas, mengikuti rapat atau koordinasi, dan melaksanakan kegiatan kedinasan secara daring jika diperlukan.
“Pelaksanaan WFA ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi aktivitas di luar rumah atau kantor sebagai akibat kondisi udara dan asap yang berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan,”
kata Sekretaris Provinsi Kaltara, Denny Harianto, dalam keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Untuk memastikan akuntabilitas dan produktivitas, ASN yang menjalankan WFA diwajibkan melakukan presensi daring melalui aplikasi SIKARA serta melaporkan kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja. Pemerintah menegaskan bahwa target pekerjaan dan produktivitas harus tetap tercapai meskipun pelaksanaan tugas dilakukan dari luar kantor.
Aturan khusus pelayanan pendidikan dan penyesuaian jam kerja
Untuk pelayanan langsung di bidang pendidikan, pengaturan teknis diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara. Hal ini memberi ruang bagi dinas terkait untuk menyesuaikan mekanisme layanan dan pelaksanaan belajar-mengajar sesuai kondisi lapangan.
Surat edaran juga memuat fleksibilitas waktu kerja: pengaturan dapat dilakukan bergantian atau sistem shift untuk memastikan ketersediaan pegawai yang melayani publik tetap memadai. Namun, surat edaran menegaskan bahwa fungsi layanan publik yang bersifat esensial tidak boleh terganggu.
Dampak dan pertimbangan kesehatan publik
Kebijakan WFA ini sejalan dengan langkah-langkah mitigasi yang umum dilakukan pemerintahan daerah saat kualitas udara menurun akibat kabut asap. Pengurangan aktivitas di luar ruangan diharapkan dapat menurunkan paparan terhadap polutan atau partikel yang dapat memperburuk gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan.
- Hari pelaksanaan WFA: 24 Agustus 2026.
- Kelompok terdampak: ASN dan Non-ASN di perangkat daerah tanpa fungsi pelayanan langsung.
- Sistem absensi dan pelaporan: SIKARA dan e-Kinerja.
| Jenis Perangkat Daerah | Instruksi |
|---|---|
| Tanpa fungsi pelayanan langsung | Menerapkan WFA |
| Memiliki fungsi pelayanan langsung | Menjamin pelayanan berjalan; pengaturan jam kerja fleksibel/shift |
| Pelayanan pendidikan | Diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltara |
Apa yang perlu diperhatikan warga
Bagi masyarakat, kebijakan ini tidak mengubah kewajiban pelayanan esensial; warga tetap dapat mengakses layanan publik yang diperlukan. Namun, warga dianjurkan memantau informasi resmi dari pemerintah daerah mengenai penyesuaian layanan, jadwal operasional, dan imbauan kesehatan terkait paparan kabut asap.
Penerapan WFA oleh Pemprov Kaltara merupakan langkah administratif untuk menjaga kesehatan ASN sekaligus menjaga kontinuitas layanan publik. Pemerintah provinsi akan menyesuaikan kebijakan lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi udara dan arahan teknis dari instansi terkait.