Gubernur Pastikan Dana Difokuskan pada Rehabilitasi Kawasan Hutan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan menggunakan dana sebesar Rp41,5 miliar dari proyek Result-Based Payment (RBP) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk mendukung upaya penghijauan, terutama yang berkaitan dengan rehabilitasi kawasan hutan di daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., usai penandatanganan perjanjian penyaluran dana antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.
Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat yang memberikan dukungan pendanaan kepada provinsi. Ia menegaskan bahwa alokasi tersebut akan difokuskan pada kegiatan penghijauan yang mampu mengembalikan fungsi hutan dan mengurangi risiko degradasi.
"Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,"
Pemerintah provinsi menjelaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyaluran dilakukan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program di lapangan. Untuk kebutuhan pendampingan pelaksanaan program di Kaltara, lembaga perantara yang dipilih adalah Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Konteks Program dan Capaian Nasional
Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari paket yang lebih besar: pemerintah Indonesia menerima total sebesar USD103,8 juta dari Green Climate Fund sebagai hasil atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca. Kontribusi tersebut didasarkan pada penurunan emisi sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif sebesar 2,5 (data sumber terpotong pada berita asli).
Skema RBP REDD+ mengaitkan pencairan dana dengan hasil nyata pengurangan emisi melalui upaya konservasi dan rehabilitasi hutan. Untuk provinsi seperti Kaltara yang memiliki tutupan hutan luas dan beragam tekanan antropogenik, pendanaan semacam ini dimaksudkan untuk memperkuat kegiatan konservasi berbasis hasil.
Skema Penyaluran dan Peran Lembaga Perantara
Pemprov menegaskan mekanisme penyaluran melalui pihak ketiga bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keahlian teknis pelaksanaan program. Dengan YKAN sebagai mitra pelaksana, kegiatan rehabilitasi diperkirakan akan mendapat pendampingan teknis terkait konservasi, restorasi ekosistem, dan pemantauan hasil ekologis.
- Jumlah dana yang diterima Kaltara: Rp41,5 miliar.
- Skema pendanaan: RBP REDD+ GCF Output 2.
- Lembaga perantara yang ditunjuk: Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Implikasi bagi Pengelolaan Hutan dan Masyarakat Lokal
Fokus pendanaan pada rehabilitasi kawasan hutan berimplikasi langsung terhadap peningkatan fungsi ekologis, seperti penyerapan karbon, pengendalian erosi, dan pemeliharaan habitat. Selain aspek ekologis, program rehabilitasi juga relevan bagi masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya hutan, karena pemulihan tutupan hutan dapat meningkatkan ketersediaan layanan ekosistem jangka panjang.
Meski demikian, keberhasilan program ini akan bergantung pada beberapa faktor kunci: kualitas perencanaan restorasi, keterlibatan masyarakat setempat, mekanisme pengawasan, serta sinergi antarinstansi. Penyaluran melalui lembaga perantara dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas teknis dan tata kelola implementasi di tingkat provinsi dan kabupaten.
Data Singkat Pendanaan RBP REDD+ GCF
| Komponen | Angka |
|---|---|
| Alokasi untuk Kaltara | Rp41,5 miliar |
| Total dana yang diterima Indonesia dari GCF | USD103,8 juta |
| Pengurangan emisi yang menjadi dasar | 20,25 juta ton CO₂e (periode hasil 2014–2016) |
Pemerintah provinsi dan mitra pelaksana selanjutnya diharapkan segera menyusun rencana kerja rinci sesuai ketentuan program agar dana dapat dimanfaatkan secara efektif dan terukur. Pemantauan independen terhadap hasil rehabilitasi menjadi penting untuk memastikan pencapaian target lingkungan dan manfaat bagi masyarakat lokal.
Berita ini terakhir diperbarui berdasarkan pernyataan resmi Gubernur Kaltara usai penandatanganan perjanjian penyaluran dana di Jakarta, 12 Agustus 2026.