Kesepakatan Menandai Tahap Lanjutan Perubahan APBD
Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas kerja sama serta masukan dari anggota DPRD yang berperan dalam perumusan perubahan tersebut. Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
"Dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS, maka salah satu tahapan dalam perubahan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2026 telah kita lalui. Dengan Kesepakatan Ini, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,"
Implikasi bagi Pelayanan Publik dan Penyusunan Anggaran
Kesepakatan formal terhadap KUA-PPAS memberikan landasan bagi pemerintah kota untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD. Dokumen Rancangan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini penting agar alokasi anggaran menyesuaikan prioritas yang telah diperbarui dan mendukung peningkatan layanan kepada warga Mojokerto.
Pihak pemerintah daerah menilai perubahan KUA-PPAS berkontribusi terhadap peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Namun, detail nilai anggaran dan pos perubahan belum dipublikasikan secara rinci dalam pengumuman awal, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan menunggu keluarnya Rancangan Perubahan APBD berikutnya.
Tahapan Selanjutnya dan Jadwal Kerja
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, langkah administratif berikut akan ditempuh oleh Pemkot Mojokerto. Salah satu yang segera diterbitkan adalah Surat Edaran Wali Kota kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun usulan anggaran berdasarkan ketentuan perubahan.
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Surat Edaran Wali Kota | Instruksi penyusunan Rancangan Perubahan APBD oleh OPD |
| Penyusunan Rancangan | OPD menyusun usulan anggaran sesuai perubahan KUA-PPAS |
| Pembahasan Rancangan | Dialog antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD |
Fokus Pemerintah Daerah
Wali Kota menegaskan bahwa tujuan dari proses perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan tersebut mengindikasikan prioritas pada aspek pelayanan publik, meski belum ada rincian program atau sektor yang mendapat alokasi tambahan.
Pemerintah Kota dan DPRD perlu menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD agar perubahan anggaran setelah disahkan dapat dirasakan nyata oleh warga, terutama dalam layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan administrasi kependudukan.
- Kesepakatan KUA-PPAS menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD 2026.
- Surat Edaran Wali Kota akan menjadi dasar bagi OPD untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD.
- Pembahasan Rancangan akan dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD sebelum penetapan akhir.
Pemkot dan DPRD diharapkan mempercepat proses teknis berikutnya agar anggaran yang direvisi segera terealisasi dalam program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. Masyarakat menunggu hasil konkret dari perubahan kebijakan ini, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi janji bersama.