Pemutakhiran data RTLH jadi prioritas
Pemerintah Kota Malang melakukan percepatan pembaruan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan akses warga terhadap program bantuan bedah rumah. Upaya ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PKP) Nomor 16 Tahun 2026 yang membuka kelonggaran kriteria penerima bantuan.
Arah kebijakan dan prioritas pemerintah daerah
Wali Kota Malang menyatakan aturan baru memberi sejumlah kemudahan, antara lain perubahan tenggat waktu minimal sejak penerima bantuan sebelumnya. Perubahan itu dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan jumlah usulan bantuan dari Kota Malang. Selain itu, Pemkot berupaya menyesuaikan data backlog perumahan yang selama ini mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
| Aspek | Sebelum | Setelah Permen 16/2026 |
|---|---|---|
| Jangka waktu sejak bantuan terakhir | 10 tahun | 5 tahun |
| Komponen yang dapat diperbaiki | — | Atap, lantai, dinding (satu komponen sudah dapat diajukan) |
Dukungan Kementerian dan verifikasi data lokal
Pemkot Malang menyampaikan bahwa Kota Malang, bersama Kabupaten Malang dan Kota Batu, mendapat perhatian khusus dari Kementerian PKP. Direktur Jenderal PKP bahkan dikatakan menyampaikan sosialisasi Permen tersebut untuk wilayah Malang Raya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perhatian pusat terhadap upaya pengurangan backlog perumahan di wilayah tersebut.
“Pernah mendapatkan bantuan, itu yang dulu 10 tahun sekarang menjadi 5 tahun. Kemudian yang diperbaiki kan Aladin (atap, lantai, dinding). Dalam satu ini saja sudah bisa, misalnya dalam satu komponen saja, kita sudah bisa mengajukan,”
Konsekuensi bagi warga dan proses verifikasi
Perubahan aturan tersebut berimplikasi langsung pada proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan. Pemerintah daerah harus memastikan data di lapangan mencerminkan kondisi riil sehingga usulan bantuan sesuai dengan kriteria baru. Wali Kota juga menyatakan kebutuhan untuk mengoreksi angka backlog yang selama ini tercatat di BPS, yang menurut pengamatan pemerintah daerah tidak merepresentasikan kondisi aktual.
- Warga yang pernah menerima bantuan dapat mengajukan kembali setelah lima tahun, bukan sepuluh tahun.
- Satu komponen kerusakan rumah (misal atap, lantai, atau dinding) sudah memenuhi syarat untuk diajukan perbaikan.
- Pemutakhiran data menjadi dasar pengajuan alokasi kuota bantuan ke Kementerian PKP.
Tahapan berikutnya
Pemkot Malang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menyesuaikan data backlog dengan kondisi riil. Data yang diperbarui nantinya menjadi dasar pengajuan bantuan ke kementerian. Wali Kota menegaskan akan memanfaatkan peluang kelonggaran persyaratan untuk mengajukan lebih banyak usulan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Pendekatan ini diharapkan memperbesar jangkauan program bedah rumah bagi warga Kota Malang dan memperbaiki ketepatan sasaran bantuan. Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk memastikan alokasi dan prioritas bantuan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.