Pemerintah secara resmi mengajukan satu nama untuk posisi Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Nama tunggal itu adalah Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pengajuan dan konteks jabatan
Penyerahan Surpres dilakukan Senin, 10 Agustus 2026. Menurut keterangan yang disampaikan Prasetyo Hadi kepada wartawan, pemerintah hanya mengajukan satu calon untuk posisi Gubernur BI.
"Namanya tunggal, satu nama yaitu nama ibu Destry Damayanti, yang sekarang menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,"
Destry sebelumnya menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur setelah pengunduran diri Gubernur sebelumnya, Perry Warjiyo, pada 27 Juli 2026.
Perubahan struktur deputi dan pengajuan lain
Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan Surpres terkait pengisian posisi Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI. Menurut penjelasan resmi, pengajuan tersebut berkaitan dengan adanya perubahan jumlah pejabat di jajaran deputi bank sentral sehingga diperlukan pengisian atau penggantian posisi.
- Calon definitif Gubernur Bank Indonesia: Destry Damayanti.
- Surpres juga mencakup pengganti Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI menyusul pengurangan jumlah deputi.
- Pemerintah turut mengajukan nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah calon duta besar.
Pihak Istana menyatakan seluruh usulan ini akan diproses oleh DPR sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang diatur undang-undang. Mengenai tindak lanjut proses di DPR, Prasetyo menyampaikan bahwa parlemen akan memberi penjelasan lebih lanjut kepada publik.
"Besok secara resmi kewenangan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,"
Proses legislasi dan implikasi
Dengan masuknya Surpres ke DPR, tahap berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas dan pelaksanaan mekanisme fit and proper test, sebagaimana kewenangan DPR dalam mengonfirmasi pejabat tinggi negara. Keputusan DPR nantinya menjadi penentu kelanjutan penetapan Gubernur BI definitif.
Penunjukan calon definitif Gubernur BI memiliki implikasi kebijakan moneter dan koordinasi antara bank sentral dengan pemerintah, terutama mengingat posisi Gubernur menentukan arah operasional BI, termasuk kebijakan suku bunga, stabilitas nilai tukar, dan pengawasan sistem keuangan. Pengurangan jumlah deputi yang disebutkan pemerintah juga berpotensi mengubah pembagian tugas internal di tubuh bank sentral.
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Calon Gubernur BI | Destry Damayanti (nama tunggal) |
| Pengganti Deputi | Surpres mencakup pengisian Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur karena perubahan jumlah deputi |
| Pengajuan lain | Calon anggota Dewan Komisioner OJK dan sejumlah calon duta besar |
Catatan singkat latar belakang
Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI sejak pengunduran diri Perry Warjiyo pada 27 Juli 2026. Penunjukan calon definitif ini menandai langkah pemerintah untuk menyerahkan keputusan kepada DPR dalam rangkaian konfirmasi resmi.
Seluruh proses selanjutnya akan dipantau publik mengingat peran strategis Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. DPR, sebagai lembaga perwakilan, memiliki peran krusial untuk menilai kualifikasi serta kecocokan calon dalam kerangka kepentingan publik dan independensi bank sentral.