Paripurna dan penandatanganan nota kesepakatan
Banku DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyepakati arah kebijakan anggaran dengan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dan dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Hasil pembahasan dan penyesuaian struktur anggaran
Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, S.STP., M.A.P., membacakan laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan ini sebelumnya dilaksanakan melalui rapat kerja pada 12 Agustus 2026.
| Komponen | Proyeksi |
|---|---|
| Pendapatan Daerah | Rp2,409 triliun |
| Belanja Daerah | Rp2,536 triliun |
Dalam pembahasan dicatat adanya penyesuaian target pendapatan untuk Tahun Anggaran 2026. Penurunan atau pergeseran target tersebut menjadi perhatian utama tim pembahas sehingga perlu upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan sumber-sumber pendapatan lainnya.
"Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian sehingga diperlukan optimalisasi PAD dan penguatan sumber-sumber pendapatan daerah,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Haryanto saat membacakan laporan. Penekanan pada peningkatan PAD bermakna bahwa pemerintah daerah harus lebih aktif mencari dan mengamankan sumber penerimaan yang realistis agar belanja publik dapat berjalan sesuai target prioritas.
Langkah berikutnya dan dinamika penyusunan APBD 2027
Selain menyepakati perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab juga menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS untuk APBD 2027. Dokumen awal itu akan dilanjutkan ke tahapan penyusunan lebih rinci dan berpeluang mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan selanjutnya.
Laporan Badan Anggaran menyebutkan bahwa rancangan KUA dan PPAS 2027 masih memungkinkan mengalami dinamika, sehingga penyempurnaan dokumen harus tetap mempertimbangkan hasil pembahasan bersama, kemampuan keuangan daerah, dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
- Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Plt. Bupati Pekalongan.
- Pembahasan sebelumnya dilaksanakan melalui rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
- Rancangan KUA-PPAS 2027 masih bersifat dinamis dan memerlukan penyempurnaan.
Implikasi bagi masyarakat dan pengawasan
Perubahan struktur anggaran dan penyusunan dokumen KUA-PPAS berimplikasi langsung pada perencanaan program dan pelayanan publik di kabupaten. Jika PAD tetap menjadi isu, beberapa program prioritas dapat mengalami penyesuaian skala atau penjadwalan ulang. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan daerah menjadi kunci agar prioritas pembangunan tidak terganggu.
Ke depan, DPRD diharapkan melanjutkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah disepakati sehingga penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, keterlibatan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lain dalam tahap penyusunan anggaran akan menentukan kualitas dokumen akhir APBD 2027.
Seluruh tahapan anggaran akan diawasi dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan TAPD sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan penyesuaian apabila kondisi keuangan daerah atau kebutuhan mendesak berubah.
Dengan nota kesepakatan yang telah ditandatangani, fokus berikutnya adalah penyusunan rinci program, penguatan penerimaan daerah, dan konsolidasi prioritas pembangunan untuk memastikan realisasi anggaran selaras dengan kemampuan fiskal Kabupaten Pekalongan.