PCNU Kudus Respons Isu Peredaran Uang pada Muktamar ke-35 NU
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus menyampaikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan dugaan peredaran uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.
Sekretaris PCNU Kudus, Nur Said, mengatakan bahwa dirinya hadir pada Muktamar tersebut dan mengikuti rangkaian forum organisasi. Namun ia menegaskan tidak mengetahui adanya informasi mengenai peredaran atau pembagian uang kepada pengurus NU selama kegiatan berlangsung.
"Saya ikut dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, ikut dalam forum organisasi juga. Tapi terkait isu adanya dugaan peredaran uang di Muktamar itu saya tidak tahu,"
Nur Said juga menyatakan tidak mengetahui kabar pembagian uang kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) maupun PCNU saat para pengurus dikumpulkan di Asrama Haji Sukolilo. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak dikarantina di lokasi tersebut dan selama muktamar menginap di penginapan yang disediakan panitia.
Penekanan Sikap dan Nilai Organisasi
Dalam penuturannya, Nur Said menekankan bahwa PCNU Kudus tidak akan memberikan penilaian atau menetapkan stigma terhadap isu yang beredar tanpa bukti yang jelas. Ia mengingatkan bahwa salah satu nilai yang ditekankan dalam khidmat kepada NU adalah keikhlasan.
"Yang perlu ditegaskan adalah dalam NU itu yang ditekankan adalah ikhlas. Ikhlas di sini ya tidak karena apa-"
Ucapan terakhir pada sumber berita terhenti, namun konteks penyampaian menunjukkan dorongan agar warga dan pengurus organisasi berhati-hati dalam menanggapi isu-isu yang belum terbukti.
Konstelasi Kasus Nasional yang Menyentuh Ranah Organisasi
Isu ini muncul pascapenggerebekan yang dilakukan KPK pada September 2026 terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi tersebut, KPK dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti serta uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar, dan kasus itu menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Setelah publikasi kasus, muncul pemberitaan dan perbincangan yang mengaitkan sebagian uang itu dengan arena Muktamar ke-35 NU.
Hingga pernyataan PCNU Kudus disampaikan, tidak ada keterangan dari pihak pengurus cabang yang mengonfirmasi adanya aliran dana tersebut ke peserta atau panitia muktamar. Pernyataan Nur Said berfungsi sebagai klarifikasi dari tingkat cabang untuk menjawab rumor yang beredar di kalangan nahdliyin dan masyarakat lokal.
Implikasi Bagi Komunitas Lokal dan Organisasi
Bagi warga Kudus yang mengikuti perkembangan organisasi keagamaan dan urusan publik, klarifikasi dari PCNU Kabupaten penting untuk menahan penyebaran informasi yang belum diverifikasi. Pernyataan resmi cabang setempat juga berperan meredam potensi mispersepsi yang dapat memicu ketegangan internal atau pencemaran nama baik pengurus lokal.
Selain itu, sikap tidak terburu-buru memberi penilaian menandakan ada upaya menjaga kehati-hatian dalam merespons isu yang terkait dengan proses hukum di tingkat nasional. Namun demikian, masyarakat berharap adanya transparansi lebih lanjut dari pihak terkait jika ada temuan yang mengaitkan aliran dana ke organisasi mana pun.
Ringkasan Fakta
- PCNU Kabupaten Kudus menyatakan tidak mengetahui adanya peredaran atau pembagian uang pada Muktamar ke-35 NU di Jombang.
- Nur Said, Sekretaris PCNU Kudus, mengaku hadir dalam muktamar dan menginap di penginapan panitia, bukan di Asrama Haji Sukolilo.
- Isu muncul setelah OTT KPK pada September 2026 terkait dugaan suap di lingkungan ATR/BPN yang mengamankan barang bukti dan uang sekitar Rp106,3 miliar.
| Peristiwa | Data |
|---|---|
| Waktu OTT KPK | September 2026 |
| Nilai uang yang diamankan | Rp106,3 miliar (dilaporkan) |
| Lokasi Muktamar | Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang |
| Pernyataan PCNU Kudus | Menolak memberi stigma dan tidak mengetahui adanya peredaran uang |
PCNU Kudus menyampaikan klarifikasi ini sebagai upaya menjaga ketenangan internal organisasi di tingkat kabupaten. Warga dan pengurus di daerah diimbau menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dan kepengurusan NU yang berwenang sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.
— Koresponden Daerah, Jawa Tengah