JAKARTA — Pakar publik dan tokoh pers Bambang Harymurti menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dirumuskan secara eksplisit untuk mencegah penyalahgunaan politik. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Risiko penyalahgunaan kewenangan
Bambang mengingatkan bahwa kewenangan untuk merampas aset tidak boleh semata-mata bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa. Ia menekankan kebutuhan adanya batasan hukum yang jelas agar perampasan aset tidak menjadi instrumen politik atau alat untuk menekan pihak tertentu.
"RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,"
Menurut Bambang, payung hukum terkait perampasan aset tidak boleh memberi ruang untuk mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, apalagi digunakan untuk menyelesaikan sengketa pribadi. Ia juga menegaskan bahwa RUU tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan dengan alasan politik, atau menargetkan individu secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.
Persoalan kriteria dan mekanisme
Pernyataan itu membuka diskusi lebih luas tentang kebutuhan merumuskan kriteria objektif dan prosedur yang transparan dalam RUU Perampasan Aset. Pembuat undang-undang perlu menetapkan batasan serta mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk pengawasan yudisial dan jaminan hak pembelaan bagi pihak yang asetnya dikenai tindakan.
Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian pembahasan RUU, berdasarkan masukan dalam RDPU, antara lain:
- Kriteria hukum yang jelas dan terukur untuk menentukan status aset yang dapat dirampas.
- Mekanisme pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat sipil agar tidak menjadi sasaran intimidasi.
- Jaminan proses hukum yang adil dan hak pembelaan bagi pihak terdampak.
Konsekuensi kebijakan
Jika RUU dirumuskan tanpa ketentuan pencegahan yang tegas, ada potensi perampasan aset menjadi alat politik yang merusak prinsip negara hukum. Sebaliknya, RUU yang memuat pengaturan rinci tentang kriteria, prosedur, dan mekanisme pengawasan berpeluang memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terkait aset secara sah dan berkeadilan.
| Isu | Konsekuensi jika tidak diatur | Upaya pengamanan |
|---|---|---|
| Kriteria perampasan | Penetapan subyektif, target politis | Standar objektif, bukti kuat |
| Mekanisme pengawasan | Penyalahgunaan tanpa sanksi | Pengawasan independen, akses yudisial |
| Perlindungan kebebasan | Intimidasi pers dan sipil | Jaminan kebebasan pers, prosedur banding |
RDPU di Komisi III DPR yang menghadirkan tokoh publik seperti Bambang menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya soal efektivitas penegakan hukum, tetapi juga soal penyelamatan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi. Pembuat undang-undang harus menyeimbangkan tujuan pemberantasan kejahatan ekonomi dengan perlindungan hak individu dan kepentingan publik.
Sampai hari RDPU tersebut, upaya konkret seperti amandemen rumusan pasal, penambahan ketentuan pengawasan, atau mekanisme banding belum dipaparkan secara rinci dalam pernyataan publik. Diskusi lanjutan di parlemen akan menentukan apakah RUU ini akan memuat jaminan yang cukup untuk mencegah potensi penyalahgunaan politik atas kewenangan perampasan aset.