Politik

Pakar: RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Larangan Penyalahgunaan untuk Kepentingan Politik

Pakar publik Bambang Harymurti meminta DPR memastikan RUU Perampasan Aset memuat ketentuan eksplisit yang mencegah pemakaian kewenangan perampasan untuk membungkam oposisi, mengintimidasi jurnalis, atau menyelesaikan sengketa pribadi.

Pakar: RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Larangan Penyalahgunaan untuk Kepentingan Politik
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

JAKARTA — Pakar publik Bambang Harymurti meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memuat ketentuan tegas yang mencegah penyalahgunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kekhawatiran terhadap politisasi kewenangan

Bambang menegaskan bahwa kewenangan negara untuk merampas aset merupakan salah satu instrumen kekuasaan yang sangat kuat terhadap warga negara, sehingga tidak boleh diletakkan semata pada asumsi bahwa pejabat yang berwenang akan selalu bertindak baik. Ia menekankan perlunya batasan hukum yang jelas agar mekanisme perampasan tidak menjadi alat politik untuk menekan pihak-pihak tertentu.

"Undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,"

Selain itu, Bambang mengingatkan agar RUU tidak memberikan ruang bagi negara untuk menggunakan perampasan aset sebagai sarana intimidasi terhadap wartawan atau masyarakat sipil, maupun untuk menyelesaikan sengketa pribadi.

Ruang lingkup larangan yang diusulkan

Dalam pemaparannya, Bambang merinci beberapa bentuk penggunaan yang menurutnya harus dilarang secara eksplisit dalam RUU. Larangan tersebut antara lain ditujukan untuk mencegah:

  • Penargetan selektif terhadap lawan politik.
  • Intimidasi terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.
  • Penyelesaian sengketa pribadi melalui alat negara.
  • Penggunaan untuk menghukum aktivitas politik yang sah.
  • Tekanan terhadap perusahaan demi tujuan politik tanpa kriteria hukum yang objektif.

Pernyataan Bambang berangkat dari dugaan bahwa tanpa batasan normatif yang tegas, kewenangan besar ini berisiko disalahgunakan oleh penguasa masa kini untuk menggoyang lawan politik atau kelompok kritis.

Larangan yang Diusulkan Contoh yang Disebutkan
Menargetkan lawan politik secara selektif Membungkam oposisi
Mengintimidasi jurnalis atau masyarakat sipil Memakai perampasan untuk menekan kritik
Menyelesaikan sengketa pribadi Gunakan alat negara untuk urusan non-publik

Implikasi terhadap pembentukan norma hukum

Kritik Bambang mengarah pada kebutuhan perumusan norma yang tidak hanya memberikan kewenangan, tetapi juga mekanisme pengawasan dan perlindungan hak. Dalam konteks pembentukan undang-undang, permintaan agar larangan ditulis secara eksplisit menuntut perhatian pada redaksi pasal, mekanisme bukti, prosedur pengadilan, serta kelembagaan pengawas yang independen.

Jika dibiarkan ambigu, kata Bambang, instrumen perampasan aset berpotensi menjadi alat yang memiliki efek menekan besar, bukan sekadar sanksi hukum. Oleh karena itu, pengecualian, pembuktian, serta jaminan proses hukum yang adil menjadi aspek yang harus diperkuat pada tahap penyusunan RUU.

Tahapan berikutnya di DPR

RDPU Komisi III merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik yang dilakukan DPR untuk menyempurnakan RUU sebelum masuk ke pembahasan tingkat I. Masukan dari tokoh masyarakat seperti Bambang diharapkan dapat memengaruhi substansi draf sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak membuka celah politisasi atau pelanggaran hak asasi.

Pembahasan lebih lanjut akan mempertemukan berbagai kepentingan: kebutuhan negara untuk menindak kejahatan dan korupsi melalui penyitaan aset, serta perlindungan hak warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan. Cari keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan jaminan perlindungan hak menjadi tantangan sentral dalam proses legislasi ini.

Komisi III dan penyusun RUU di DPR belum mengeluarkan rincian resmi tanggapan atas masukan tersebut pada saat RDPU berlangsung, sehingga publik menunggu lanjutan pembahasan dan perubahan redaksi yang mungkin muncul pada draf selanjutnya.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

Newsletter Harian

Ringkasan Pagi Anda

Berita 24 jam terakhir dan yang akan datang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik