Kementerian Kesehatan menetapkan perluasan program pemeriksaan kesehatan siswa yang akan dilaksanakan secara bertahap, dengan pemeriksaan menyeluruh untuk beberapa kondisi mulai diberlakukan pada tahun 2028. Peraturan yang mengatur pelaksanaan adalah Surat Edaran Nomor 34/2026/TT-BYT dalam rangka Program Target Nasional Kesehatan, Kependudukan dan Pembangunan periode 2026–2035.
Ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan
Surat edaran tersebut mewajibkan semua anak prasekolah serta siswa sekolah dasar sampai sekolah menengah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, skrining, deteksi, dan konseling terkait penyakit dan disabilitas yang berkaitan dengan lingkungan sekolah. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan siswa telah dimulai pada tahun 2026, sementara perluasan pemeriksaan untuk kelompok kondisi tertentu akan mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2028.
Kelompok kondisi yang akan disaring
Mulai 2028, pemeriksaan di sekolah akan mencakup lima kelompok penyakit dan gangguan yang dinilai berhubungan erat dengan kondisi dan aktivitas anak di lingkungan sekolah, yaitu:
- Kelebihan berat badan dan obesitas;
- Kelainan refraksi (gangguan penglihatan);
- Skoliosis (kelainan tulang belakang atau postur);
- Masalah gigi (penyakit gigi dan mulut);
- Gangguan kesehatan mental (yang memerlukan deteksi dan dukungan dini).
| Kelompok | Dampak Utama |
|---|---|
| Kelebihan berat badan & obesitas | Mempengaruhi pola makan, aktivitas fisik, risiko penyakit kronis di kemudian hari |
| Kelainan refraksi | Mengganggu penglihatan dan proses belajar |
| Skoliosis | Berpengaruh pada postur dan perkembangan fisik |
| Masalah gigi | Sering terjadi pada anak, memengaruhi kesehatan mulut dan kenyamanan belajar |
| Gangguan kesehatan mental | Perlu identifikasi dini untuk pemberian konseling dan dukungan |
Tujuan, prosedur, dan penggunaan hasil
Pemeriksaan bertujuan untuk memantau status kesehatan peserta didik, mendeteksi kelainan sedini mungkin, serta mengatur intervensi atau perawatan yang sesuai. Untuk mengurangi beban administrasi dan agar tidak mengulang pemeriksaan, skrining khusus ini dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan tahunan.
Pelaksanaan skrining akan mengikuti peraturan profesional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar pemantauan kesehatan populasi siswa, perencanaan kegiatan perawatan dan pencegahan, serta pemberian konseling bila diperlukan.
Implikasi dan pertimbangan operasional
Perluasan cakupan pemeriksaan ini menimbulkan sejumlah pertimbangan operasional yang perlu ditangani oleh pemangku kepentingan pendidikan dan kesehatan, antara lain kesiapan tenaga kesehatan sekolah, ketersediaan alat skrining yang sesuai, mekanisme rujukan untuk perawatan lanjutan, serta perlindungan data dan kerahasiaan kesehatan siswa.
Penting pula memastikan bahwa pelaksanaan skrining berjalan tanpa menimbulkan stigmatisasi terhadap siswa yang terdeteksi memiliki masalah kesehatan. Deteksi dini dan penyediaan layanan konseling atau perawatan yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental anak sekolah serta mendukung kelancaran proses belajar.
Dengan aturan yang termuat dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan perlunya pendekatan terpadu antara sektor kesehatan dan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu kesehatan anak usia sekolah selama periode program nasional 2026–2035.